%A Rivandro Alfirany %T PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP OKNUM ASN YANG MELAKUKAN KEKERASAN PADA ASISTEN RUMAH TANGGA (Studi Putusan Nomor 579/Pid.B/2023/PN TJK) %X Pertanggungjawaban pidana adalah mengenakan hukuman terhadap pembuat karena perbuatan yang melanggar larangan atau menimbulkan keadaan yang terlarang. Mirisnya, banyak juga kita jumpai pelaku tindak pidana merupakan penegak hukum itu sendiri. Ada pula pelaku tindak pidana yang bekerja dibawah instansi pemerintah yang disebut aparatur sipil negara. Hal ini dapat dibuktikan dalam studi putusan 579/Pid.B/2023/PN TJK. Terdakwa yang merupakan seorang oknum ASN didakwa dengan dua pasal kombinasi yaitu Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dakwaan kedua yaitu Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap oknum ASN yang melakukan kekerasan terhadap asisten rumah tangga dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh ASN terhadap asisten rumah tangga dalam perkara Nomor 579/Pid.B/2023/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Narasumber yang terlibat dalam penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian hukum Pidana Universitas Lampung. Data primer penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara dengan narasumber. Wawancara memungkinkan peneliti untuk menggali informasi dan perpektif yang mendalam dari para ahli. Hasil dari penelitian ini menunjukkan oknum aparatur sipil negara yang melakukan kekerasan terhadap asisten rumah tangga bertanggung jawab secara pidana untuk kejahatan yang dilakukan, dan secara administratif sebagai pelanggaran etika profesi. Sanksi hukum yang dijalankan sudah cukup tegas untuk keperluan keadilan bagi korban terpenuhi sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku. Saran dari penelitian ini adalah diharapkan pertanggungjawaban hukum dan administratif terhadap oknum ASN yang melakukan kekerasan dapat ditegakkan dengan tegas, memberikan efek jera, serta memperkuat citra ASN sebagai abdi negara yang berintegritas dan diharapkan majelis hakim dalam memberikan putusan harus melihat 3 (tiga) aspek yaitu yuridis harus mempertimbangkan dengan melihat keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, filosofis memberikan keadilan bagi terdakwa dan korban dan sosiologis putusan tidak bertentangan dalam masyarakat. Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, Oknum ASN, Kekerasan dalam Rumah Tangga. %D 2025 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 2112011072 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints83039