@misc{eprints83100, month = {Januari}, title = {KEWENANGAN DINAS PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA DALAM PEMANFAATAN POTENSI WISATA UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN MESUJI}, author = {Novitasari Suci}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2025}, url = {http://digilib.unila.ac.id/83100/}, abstract = {Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih belum memberikan kontribusi yang signifikan pada total Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji karena masih didominasi oleh dana perimbangan yang bersumber dari pusat, karena itu penggalian dan optimalisasi terhadap potensi yang tersedia diperlukan guna meningkatkan PAD, salah satu sektor yang memiliki peluang untuk dijadikan sumber PAD adalah Pariwisata. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Mesuji merupakan perangkat daerah yang berwenang dalam menggali dan optimalisasi pariwisata. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana kewenangan Disporapar dalam pemanfaatan potensi wisata untuk meningkatkan PAD Kabupaten Mesuji serta apa saja hambatan yang dialami Disporapar selama menjalankan kewenangannya tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara kepada informan yang memiliki kompetensi dibidangnya serta didukung dengan data yang diperoleh dan studi kepustakaan yang kemudian diolah dan dianalisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Kewenangan Disporapar meliputi: perumusan kebijakan, pengelolaan objek wisata, menggali dan mengembangkan potensi wisata, promosi wisata dan melakukan kerjasama untuk menunjang pelaksanaan kewenangan di bidang pariwisata. Berdasar data yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan pelaksanaan kewenangan oleh Disporapar ini masih belum maksimal karena terdapat beberapa hambatan. (2) Hambatan yang dialami Disporapar dalam menjalankan kewenangannya antara lain: tarif yang tidak sesuai dengan daya beli masyarakat, tidak adanya peraturan daerah yang mengatur mengenai pariwisata, infrastruktur yang belum memadai, keterbatasan SDM dan kualitas pelayanan serta produk yang masih lemah. Kata Kunci: Kewenangan, Disporapar, Potensi, PAD. } }