@mastersthesis{eprints83155, month = {Juni}, title = {ANALISIS PENJATUHAN PIDANA PERCOBAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS (Studi Putusan Nomor: 148/Pid.Sus/2022/PN.Tjk)}, school = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, author = {CINDOMAZAYA BTARI RARA}, year = {2024}, url = {http://digilib.unila.ac.id/83155/}, abstract = {Salah satu jenis tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat adalah tindak pidana fidusia. Terjadinya tindak pidana fidusia berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh perusahaan pembiayaan kepada konsumen. Contoh kasus tindak pidana pengalihan objek jaminan fisudia tanpa izin tertulis adalah dalam Putusan Nomor:148/Pid.Sus/2022/PN.Tjk, di mana Majelis menjatuhkan pidana percobaan. Permasalahan: bagaimanakah penjatuhan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana fidusia dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dalam Putusan Nomor: 148/Pid.Sus/2022/PN.Tjk. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber penelitian terdiri atas hakim, jaksa, dan dosen hukum pidana. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penjatuhan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis sesuai dengan fakta di persidangan yaitu terdakwa telah mengembalikan kerugian yang diderita oleh korban. Hal ini sebagai bentuk penghormatan hakim terhadap hukum yang ada, yaitu Undang-Undang Jaminan Fidusia, karena dengan dikembalikannya kerugian maka pidana yang tepat dijatuhkan hakim adalah pidana percobaan. Hal ini sesuai pula dengan teori relatif atau tujuan pemidanaan, yaitu pidana dijatuhkan bukan untuk membalas terdakwa, tetapi sebagai upaya pembinaan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan taat hukum setelah menjalani pidana percobaan. Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana fidusia secara yuridis adalah perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 36 jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia. Secara filosofis pidana yang dijatuhkan sebagai upaya pembinaan agar terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik. Pertimbangan secara sosiologis adalah adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Saran dalam penelitian ini adalah kepada hakim yang menangani tindak pidana fidusia agar menjatuhkan pidana yang maksimal terhadap pelaku sebagai efek jera dan sebagai pembelajaran kepada pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana serupa. Kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian terhadap kemungkinan adanya tindak pidana di bidang fidusia. Kata Kunci: Penjatuhan, Pidana Pecobaan, Pengalihan, Jaminan Fidusia, Tertulis One type of criminal act that occurs in social life is a fiduciary crime. The occurrence of fiduciary crimes related to the provision of credit facilities by finance companies to consumers. An example of a criminal case of transferring a fisudia collateral object without written permission is in Decision Number: 148/Pid.Sus/2022/PN.Tjk, where the Panel imposed a suspended sentence. Problem: how is the probationary sentence imposed on the perpetrator of a fiduciary crime and what is the basis for the judge's consideration in imposing a probationary sentence on the perpetrator of the crime of transferring the object of fiduciary collateral without written approval in Decision Number: 148/Pid.Sus/2022/PN.Tjk. The research approach used is a normative juridical and an empirical juridical approach. Data was collected using literature study and field study procedures. The research sources consisted of judges, prosecutors and criminal law lecturers. Data analysis was carried out qualitatively. The results of this research indicate that the imposition of a trial sentence on the perpetrator of the act of transferring the object of fiduciary collateral without written consent was in accordance with the facts at trial, namely that the defendant had returned the losses suffered by the victim. This is a form of respect for the judge towards existing law, namely the Fiduciary Guarantee Law, because by returning the loss, the appropriate punishment imposed by the judge is probation. This is also in accordance with the relative theory or purpose of punishment, namely that the sentence is imposed not to retaliate against the defendant, but as an effort to foster him to become a better and law-abiding person after undergoing probation. The basis for the judge's consideration in imposing a trial sentence on the perpetrator of a fiduciary crime is that the defendant's actions are legally and convincingly proven to have committed the crime of Article 36 in conjunction with Article 23 Paragraph (2) of the Fiduciary Guarantee Law. Philosophically, the sentence imposed is an effort to develop the defendant to become a better person. Sociological considerations are the existence of aggravating and mitigating factors. The suggestion in this research is for judges who handle fiduciary crimes to impose the maximum penalty on the perpetrator as a deterrent effect and as a lesson to other parties not to commit similar crimes. To the public to increase caution regarding the possibility of criminal acts in the fiduciary sector. Keywords: Imposition, Criminal Attempt, Transfer, Fiduciary Guarantee, Written} }