%A Margaretha Cindy %T ANALISIS JAKSA PENUNTUT UMUM YANG TIDAK MELAKUKAN UPAYA HUKUM BANDING TERHADAP VONIS HAKIM KURANG DARI SETENGAH TUNTUTAN %X Aspek hukum acara pidana hendaknya harus dilihat dari dua sisi. Pertama, hak untuk mengajukan banding dan kedua dari tujuan hukum acara pidana yang mencari kebenaran materil. Banding merupakan hak yang dapat diajukan oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah bagaimanakah analisis jaksa penuntut umum yang tidak melakukan upaya hukum banding terhadap vonis hakim kurang dari setengah tuntutan jaksa dan apakah akibat hukum yang diterima oleh jaksa yang tidak melakukan upaya hukum banding terhadap vonis hakim kurang dari setengah tuntutan jaksa. Metode yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, merupakan suatu pendekatan penelitian hukum studi kepustakaan, dan untuk memperkaya penelitian ini dilengkapi dengan melakukan wawancara terhadap narasumber yaitu jaksa penuntut umum dan akademisi. Hasil dari penelitian dan pembahasan adalah jaksa penuntut umum tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis hakim kurang dari setengah tuntutan jaksa, dikarenakan menurut jaksa pada putusan tersebut sudah terwujud keadilan substansif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun nilai-nilai keadilan yang timbul di masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang diterima dan direspon oleh jaksa. Mengenai akibat hukum yang diterima oleh jaksa penuntut umum apabila tidak melakukan upaya hukum banding terhadap vonis hakim kurang dari setengah tuntutan jaksa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2021 mengenai perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tingkat hukuman terdiri dari 3 yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Akan tetapi hal pemidanaan bukanlah satu-satunya sarana untuk mengembalikan kondisi seperti sebelum terjadinya peristiwa pidana dan juga bukan satu-satunya cara untuk memulihkan rasa keadilan. Maka dari itu, jaksa yang menangani suatu kasus dan memeriksanya dari awal sampai akhir, memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum banding atau tidak. Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan kepada pemerintah agar dapat melakukan kodifikasi atau penuangan ketentuan ke suatu peraturan perundang- undangan terkait aturan yang mewajibkan jaksa penuntut umum memberikan justifikasi tertulis secara rinci ketika jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya. Lembaga kejaksaan dan kehakiman dalam menangani suatu perkara diharapkan untuk lebih mengedepankan 4 kepentingan hukum dalam hukum pidana, yaitu kepentingan hukum korban, kepentingan hukum pelaku, kepentingan hukum masyarakat, dan kepentingan hukum negara agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh pihak. Kata Kunci : Jaksa Penuntut Umum, Banding, Vonis Hakim, Keadilan. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %I HUKUM %L eprints83220