TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints83223 UR - http://digilib.unila.ac.id/83223/ A1 - Nadya , Tamado Sitorus Y1 - 2024/02/19/ N2 - Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer yang nyata-nyata tunduk pada peradilan dalam lingkungan peradilan militer tersebut dilakukan secara bersama dengan orang sipil yang tunduk pada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer maka tindak pidana tersebut dikenal dengan tindak pidana dalam perkara koneksitas. Dalam praktek terdapat berbagai kasus atau tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, sesuai ketentuan seharusnya diselesaikan menurut hukum acara penyidikan koneksitas. Tindak pidana yang dilakukan oleh sipil dan militer tidak lagi menggunakan mekanisme penyidikan koneksitas sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Bab XI Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Bab IV Bagian Kelima Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah bagaimanakah pelaksanaan penyidikan perkara koneksitas dan bagaimanakah efektivitas pelaksanaan penyidikan perkara koneksitas. Pendekatan masalah pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari hakim militer, asisten pidana militer dan polisi militer. Sumber data primer berupa wawancara narasumber interview approach dan sumber data sekunder berupa studi kepustakaan library approach serta studi lapangan case approach, jenis data terbagi menjadi primer, sekunder dan tersier yang kemudian di analisis. Hasil dari penelitian dan pembahasan skripsi ini adalah efektif dan berhasil tidaknya pelaksanaan suatu penyidikan koneksitas tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (structure of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture). Dari ketiga unsur tersebut, unsur yang paling dominan adalah substansi hukum, yaitu keterbatasan peraturan perundang- undangan yang dimana ada ketidaksesuaian antara ketentuan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan tidak adanya implikasi hukum apabila tidak dipenuhinya penyidikan koneksitas. Penyidikan koneksitas dinilai belum efektif untuk diterapkan. Kompleksitas dan dinamika permasalahan proses yang rumit dalam rangka penyelesaian baik dalam tahap penyidikan maupun persidangan perkara tindak pidana koneksitas menyulitkan penyidik maupun peradilan umum atau peradilan militer untuk menerapkan acara penyidikan koneksitas Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan agar pemerintah segera melakukan pembaharuan hukum terkait pemberian konsekuensi hukum apabila penyidik POLRI atau pejabat pegawai negeri atau pejabat suatu lembaga tidak melakukan penyidikan terhadap militer yang terlibat dalam tindak pidana bersama sipil, yaitu berupa teguran dari atasannya atau sanksi administrasi. Selain itu, penyidik yang melakukan penyidikan terhadap militer yang terlibat dalam tindak pidana bersama-sama dengan sipil diharapkan memiliki kualifikasi khusus, misalnya memiliki pengetahuan terhadap hukum militer maupun bidang kemiliteran di samping keahlian hukum pada umumnya. Kata Kunci : Efektivitas Hukum, Penyidikan, TNI, Koneksitas. PB - HUKUM TI - EFEKTIVITAS HUKUM PENYIDIKAN PERKARA KONEKSITAS (Studi Perkara Yang Disidik Oleh POM Angkatan Laut Tahun 2021) AV - restricted ER -