%0 Generic %A ISMI FITRIA, SARI %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %F eprints:83261 %I FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK %T KEBIJAKAN INDONESIA DALAM MERATIFIKASI ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION (AATHP) %U http://digilib.unila.ac.id/83261/ %X Pencemaran asap lintas batas akibat dari kebakaran lahan dan/atau hutan yang seringkali terjadi di kawasan Asia Tenggara mendorong dibentuknya ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada tahun 2002 dan hingga tahun 2010 hampir seluruh negara anggotanya telah meratifikasi perjanjian tersebut. Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memutuskan untuk tidak meratifikasi AATHP sejak tahun 2002 meski termasuk kedalam pihak yang menandatanganinya. Namun, terjadi perubahan kebijakan luar negeri Indonesia di mana pada tahun 2014 memutuskan untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang AATHP dan alasan yang mendorong pemerintah Indonesia untuk memutuskan kebijakan ratifikasi perjanjian tersebut. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu foreign policy analysis (FPA) dengan level analisis politik domestik dan atribut nasional dan konsep pencemaran asap lintas batas. Jenis penelitian ini yaitu kualitatif dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui metode studi dokumen dan kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik model interaktif oleh Miles dan Huberman. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdapat sejumlah alasan yang mendorong pemerintah untuk meratifikasi AATHP yaitu dinamika politik dalam lembaga legislatif Indonesia pada proses pengambilan keputusan ratifikasi AATHP, adanya tekanan dari negara-negara ASEAN, kepentingan Indonesia sebagai salah satu negara dengan luas lahan gambut dan hutan terbesar di Asia Tenggara, serta dukungan perusahaan di industri kelapa sawit, pulp dan kertas terhadap upaya pemerintah mengenai isu lingkungan hidup. Kata kunci: AATHP, ASEAN, Indonesia, Ratifikasi Transboundary haze pollution due to land and/or forest fires that often occur in the Southeast Asia region prompted the establishment of the ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) in 2002 and until 2010 almost all member countries have ratified the agreement. Indonesia is the only country that decided not to ratify the AATHP since 2002 despite being a signatory. However, there was a change in Indonesia's foreign policy where in 2014 it decided to ratify the agreement. This study aims to analyze the AATHP and the reasons that prompted the Indonesian government to decide on the ratification policy of the agreement. The theory used in this research is foreign policy analysis (FPA) with the level of analysis of domestic politics and national attributes and the concept of transboundary haze pollution. This type of research is qualitative using secondary data collected through the document study method and then analyzed using the interactive model technique by Miles and Huberman. The results of this study show that there are a number of reasons that encourage the government to ratify the AATHP, namely political dynamics in the Indonesian legislature in the AATHP ratification decision-making process, pressure from ASEAN countries, Indonesia's interests as one of the countries with the largest peatland and forest area in Southeast Asia, and the support of companies in the palm oil, pulp and paper industry for government efforts on environmental issues. Keywords: AATHP, ASEAN, Indonesia, ratification