%A PERDANA PUTRA. E ALDO %T PERAN KURATOR DALAM PEMBERESAN TERHADAP HARTA PAILIT YANG BERADA PADA PENGUASAAN KREDITOR SEPARATIS %X Kurator merupakan salah satu organ penting dalam kepailitan, akan tetapi selama ini kurator mengalami kendala sebagai akibat dari aturan di dalam undang-undang kepailitan tidak memberikan penyelesaian secara komperhensif terutama bagi harta pailit yang masih dikuasai oleh kreditor tujuan dari penulisan tesis ini adalah menganalisis peran kurator dalam pemberesan terhadap harta pailit yang berada pada penguasaan kreditor separatis dan menganalisa upaya yang dapat di tempuh oleh kurator dalam pemberesan terhadap harta pailit yang berada pada penguasaan kreditor separatis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan cara mempelajari literatur dan juga peraturan perundang-undangan, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan terjun langsung ke lapangan untuk melihat fenomena yang ada dan juga didukung dengan wawancara dengan beberapa narasumber. Adapun hasil penelitian bahwa peran kurator dalam pemberesan terhadap harta pailit yang berada pada penguasaan kreditor separatis yaitu, terhitung setelah 2 (dua) bulan sejak dimulainya keadaan insolvensi, kurator harus menuntut kreditor separatis agar menyerahkan harta debitor pailit kepada Kurator. Selain itu, Kurator juga melakukan perannya untuk melakukan Pengurusan dan Pemberesan terhadap harta pailit yang terdiri dari, terdiri dari pertama, pengamanan harta pailit, yaitu mengumpulkan dan mengamankan seluruh harta pailit yang dimiliki oleh debitor, kedua penjualan harta pailit, yaitu menjual harta pailit untuk memperoleh dana yang akan digunakan untuk membayar utang-utang debitor, ketiga pembagian harta pailit, yaitu membagikan dana yang diperoleh dari penjualan harta pailit kepada kreditor berdasarkan prioritas yang telah ditentukan. Upaya yang dapat di tempuh oleh kurator dalam pemberesan terhadap harta pailit yang berada pada penguasaan kreditor separatis yakni pertama menempuh jalur pendekatan persuasif, kedua gugatan secara perdata kurator dapat mengajukan gugatan lain-lain secara perdata kepada kreditor atas dasar perbuatan melawan hukum ketiga pelaporan pidana kepada pihak kepolisian apabila kreditor tetap enggan menyerahkan kepengurusan setelah dikeluarkan perintah pengadilan. Adapun saran yang dapat diberikan Sebaiknya Pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yakni dengan memberikan alternatif menambahkan 1 (satu) ayat terakhir di dalam Pasal 59, menjadi Pasal 59 ayat (3) yang pada pokoknya memberikan sanksi yang tegas kepada Kreditor Separatis dalam jangka waktu tertentu yang tidak menyerahkan harta pailit kepada kurator. Kata Kunci: Peran Kurator; Pemberesan Harta Pailit; Kreditor Separatis The receiver is one of the key organs in bankruptcy. However, receivers have faced challenges due to the fact that the bankruptcy law does not provide a comprehensive solution, especially for bankrupt assets still under the control of creditors. The purpose of this thesis is to analyze the role of the receiver in the settlement of bankrupt assets under the control of separate creditors and to analyze the measures that can be taken by the receiver in the settlement of bankrupt assets under the control of separate creditors. This research uses a normative juridical approach and an empirical juridical approach. The normative research is conducted by studying literature and legislation, while the empirical approach involves direct field observation to examine existing phenomena, supported by interviews with several resource persons. The research results indicate that the role of the receiver in settling bankrupt assets under the control of separate creditors begins 2 (two) months after the onset of insolvency. The receiver must demand that the separate creditors hand over the bankrupt debtor's assets to the receiver. Additionally, the receiver performs their role in managing and settling the bankrupt estate, which includes: (1) securing the bankrupt assets by collecting and safeguarding all the debtor's assets, (2) selling the bankrupt assets to raise funds to pay the debtor's debts, and (3) distributing the proceeds from the sale of bankrupt assets to creditors according to the predetermined priority. The steps that can be taken by the receiver in the settlement of bankrupt assets under the control of separate creditors include: (1) pursuing a persuasive approach, (2) filing civil lawsuits against creditors on the grounds of unlawful acts, and (3) filing a criminal report with the police if the creditor refuses to relinquish control after a court order has been issued. The suggestion that can be provided is that the Government (in this case, the Indonesian House of Representatives/DPR RI) should promptly revise Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations by offering an alternative: adding a final paragraph (3) to Article 59. The essence of this paragraph would impose strict sanctions on secured creditors who fail to hand over bankrupt assets to the receiver within a specified period. Keywords: Role of the Receiver; Settlement of Bankrupt Assets; Separate Creditors %D 2024 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints83380