%0 Generic %A FARHAN, ALYADDO %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %F eprints:83541 %I FAKULTAS HUKUM %T PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK SIAR PIALA DUNIA %U http://digilib.unila.ac.id/83541/ %X Di dunia penyiaran Indonesia siar sepak bola merupakan hak siar yang sering diperebutkan lisensinya oleh lembaga siar karna nilai ekonomi yang dinilai tinggi, namun masih sering terjadi pelanggaran hak siar oleh masyarakat, yang membuat pemilik hak siar tidak bisa megunakan hak ekonominya secara maksimal, inilah yang masih mejadi polemik di dunia penyiaran .di Indonesia. Sehingga rumasan masalah yang penulis teliti adalah hak, dan kewajiban pemilik hak siar, dan perlindungan hukum hak siar piala dunia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif penelitian ini mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang- undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Penelitian hukum normative juga didefinisikan sebagai suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang di hadapi.Penelitian jenis ini sering kali dikonsepkan sebagai akidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas Hasil penelitian menunjukan bahwa pemgang hak siar memiliki hak yaitu, hak ekonomi yang merupakan hak dasar dalam HKI. Sedangkan kewajiban pemegang hak siar di Indonesia adalah berusaha untuk melindungin hak siar yang dimiliki, serta memilik izin penyiaran yang di keluarkan oleh pemerintah. Perlindungan hukum dapat dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan untuk menghindar terjadinya pelanggaran dengan melakukan pendaftaran kepemilikan hak siar atau dengan kepemilikan lisensi, represif memiliki tujuan utama memastikan bahwa pelanggar hukum dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan potensial pelaku kejahatan lainnya. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Siar, Hak Cipta