%0 Generic %A Ratna, Kurnia %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %F eprints:83580 %I FAKULTAS HUKUM %T PERLINDUNGAN HAK PELAKU TINDAK PIDANA PEMBEGALAN PADA TAHAP PENYIDIKAN (Studi pada Polres Ogan Komering Ulu Timur) %U http://digilib.unila.ac.id/83580/ %X Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang menggambarkan seberapa besar pengaruh Pihak kepolisian pada Polres Ogan Komering Ulu Timur,sesuai dengan Perkapolri nomor 8 tahun 2009, tentang bagaimana upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi kasus pembegalan serta bagaimana pihak kepolisian mengimplementasikan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.disini saya akan meneliti bagaimana peran Kepolisian dalam menangani pelaku kasus Tindak Pidana pembegalan tanpa melanggar hak pelaku,melanggar Hak Asasi Manusia, dan merampas Hak-Hak kemerdekaan pelaku sebagai manusia, dan dapat menjadi masukan bagi penegak Hukum,Pemerintah dan masyarakat. Adapun yang melatarbelakangi penulis tertarik untuk membuat skripsi ini didasarkan pada hasil pengamatan dan wawancara serta informasi terkait Tim Komnas HAM yang pernah melakukan pertemuan dengan Kapolda Sumsel yang ditujukan untuk menindak lanjuti beberapa aduan masyarakat terkait dugaan kekerasan baik secara fisik maupun Non Fisik yang dilakukan anggota Polri di wilayah Hukum Polda Sumsel Penelitian menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris.Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder.Narasumber terdiri dari Polres Ogan Komering Ulu Timur,Penasihat Hukum Faik Rahimi dan partners serta Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.Analisis data menggunakan analisis Kualitatif. Ratna Kurnia Saran yang diberikan penulis kepada Pihak penyidik untuk lebih memperhatikan pelaku bagaimanapun juga, pelaku memiliki harkat dan martabat sebagai manusia, serta tingkatkan profesionalitas sebagai anggota sesuai dengan perkap nomor 8 tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri Serta tingkatkan kembali untuk patroli ke daerah- daerah rawan dan mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam pengamanan lingkungan sekitar,ciptakan lingkungan aman dan nyaman serta pihak kepolisian mempererat dengan masyarakat agar tercpitanya kekeluargaan yang damai. Kata Kunci : Perlindungan,Hak Pelaku,Pembegalan