%A Fitra Ruliansyah Muhammad %T IMPLEMENTASI PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM PEMBERIAN KREDIT PADA PERUSAHAAN FINTECH LAHAN SIKAM %X Fintech lahan sikam merupakan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang berjenis peer to peer lending yang kegiatan usahanya adalah sebagai penyambung antara investor yang akan memberikan dana kredit kepada borrower yang akan melakukan permohonan pengajuan kredit, pada praktiknya perusahaan fintech lahan sikam lampung harus menjalankan prinsip mengenal nasabah sebagai penyaringan borrower yang akan mengajukan permohonan pinjaman sesuai dengan pasal 35 POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi prinsip mengenal nasabah dalam pemberian kredit pada perusahaan fintech lahan sikam dan bagaimana hambatan serta upaya yang dihadapi perusahaan fintech lahan sikam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. metode pendekatan masalah dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan non judicial case study. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah wawancara dan studi kepustakaan, serta analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Narasumber pada penelitian ini Pangeran kramajaya selaku credit risk head perusahaan fintech lahan sikam. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa perusahaan Lahan Sikam Lampung telah mengimplementasikan prinsip mengenal nasabah sesuai dengan pasal 35 POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendaanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Lahan Sikam dalam Pengimplementasian prinsip mengenaal nasabah dalam pemberian kredit mengalami beberapa hambatan yaitu kurangnya edukasi dan pemahaman calon nasabah tentang prinsip mengenal nasabah, dan lahan sikam memiliki upaya dengan memberikan pelatihan kepada seluruh karyawan, membantu memberikan pemahaman kepada nasabah, serta melakukan edukasi berupa pembuatan seminar untuk masyarakat luas. Kata Kunci : Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi informasi, Lahan Sikam, Implementasi Prinsip Mengenal Nasabah %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %I HUKUM %L eprints83603