creators_name: MUHAMMAD, FARIEL ZULEIKA creators_id: 2012011220 type: other datestamp: 2025-02-14 03:40:24 lastmod: 2025-02-14 03:40:24 metadata_visibility: show title: ANALISIS HUKUM TERHADAP PERKARA NO.234.B/PDT.SUS-ARBT/2024 TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE ispublished: pub subjects: 340 subjects: 346 full_text_status: restricted abstract: Penelitian ini berjudul “Analisis Hukum terhadap Perkara No. 234 B/Pdt.Sus-Arbt/2024 tentang Pembatalan Putusan Arbitrase”. Sengketa dalam penelitian ini muncul dari perbedaan pandangan antara PT Bintang Express Sarana dan PT Wijaya Karya Realty terkait putusan yang diambil oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dalam perkembangan penyelesaian sengketa di Indonesia, arbitrase dikenal sebagai mekanisme alternatif yang menawarkan efisiensi waktu dan biaya serta finalitas dalam putusan. Namun, sengketa yang dianalisis menunjukkan adanya permohonan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan dengan alasan adanya bukti baru yang ditemukan dan dugaan pelanggaran prinsip keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi kasus, pertimbangan hakim, dan akibat hukum yang ditimbulkan atas Putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan putusan arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini mengkaji berbagai dokumen hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta analisis putusan Mahkamah Agung No. 234 B/Pdt.Sus-Arbt/2024. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, dan analisis difokuskan pada prinsip finalitas arbitrase, ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase, serta relevansi bukti baru dalam konteks pembatalan putusan arbitrase. Penelitian juga memperhatikan pertimbangan hakim dan dampak dari putusan pengadilan dalam kasus ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menguatkan prinsip finalitas arbitrase dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Putusan ini menegaskan bahwa pembatalan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti adanya dokumen palsu, penemuan bukti baru, atau tipu muslihat. putusan ini memperkuat integritas arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien dan final, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman tentang peran arbitrase dalam sistem hukum Indonesia dan pentingnya menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam proses penyelesaian sengketa. Kata kunci: Arbitrase, Putusan Mahkamah Agung, Pembatalan Putusan Arbitrase. date: 2025-02-03 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG id_number: 2012011220 citation: MUHAMMAD, FARIEL ZULEIKA (2025) ANALISIS HUKUM TERHADAP PERKARA NO.234.B/PDT.SUS-ARBT/2024 TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/83630/1/1.%20ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/83630/2/2.%20SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/83630/3/3.%20SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf