%A Farizi Havil %T ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (Studi Putusan Perkara Nomor 110/Pid.B/2021/PN Kla ) %X Penegakan hukum pidana adalah proses melakukan upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma secara nyata sebagai pedoman perilaku hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum yang salah dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegak hukum. Sebagaimana yang terjadi dalam perkara Nomor: 110/Pid.B/2021/PN Kla. Terdakwa dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Permasalahan pada penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian. (2) Apakah faktor yang mempengaruhi dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan merupakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi lapangan. Serta narasumber terdiri dari Anggota satuan reserse kriminal Polres Lampung Selatan dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: (1) Penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian (Studi Putusan Nomor 110/Pid.B/2021/PN Kla ) tidak mampu memberikan efek jera kepada Terdakwa yang merupakan anggota kepolisian. Penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum dan putusan oleh Majelis Hakim dinilai tidak berpedoman pada ketentuan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, sehingga penjatuhan pidana yang diberikan dinilai tidak memberikan efek jera kepada terdakwa. (2) Faktor dominan yang mempengaruhi dalam penegakan hukum pidana pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam Putusan Nomor 110/Pid.B/2021/PN Kla. adalah faktor aparat penegak hukum. Aparat Penegak hukum tidak menjalankan penegakan hukum pidana secara maksimal. HAVIL FARIZI 1712011188 Havil Farizi Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian harus sesuai dengan asas hukum Acara Pidana seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2) Hendaknya kepada para pihak seperti hakim, jaksa, serta kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian, agar menimbang dan memutuskan perkara sesuai dengan asas equality before the law. Kata Kunci : Penegakan Pidana, Pencurian dengan Kekerasan, Kepolisian. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints83693