TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints83836 UR - http://digilib.unila.ac.id/83836/ A1 - Aulia , Febri Yanti Y1 - 2024/05/02/ N2 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penyelenggaraan pemilu mempunyai fungsi dalam pencegahan dan sebagai penegak hukum yang berwenang menindaklanjuti laporan atau temuan terkait dengan pelanggaran Netralitas ASN. Pada Pemilihan Presiden 2019 Bawaslu RI merilis terdapat pelanggaran terkait netralitas ASN sebesar 1.096 pelanggaran, yang dimana di Provinsi Lampung terdapat sebanyak 22 pelanggaran dan sebanyak 1 pelanggaran di Kota Bandar Lampung terkait dengan netralitas ASN yang telah direkomendasikan kepada KASN sampai dengan selesai. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang dimana penelitian ini memberikan gambaran tentang bagaimana pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu kota Bandar Lampung terkait dengan netralitas ASN pada Pemilihan Presiden 2019. Penelitian ini dilakukan di kantor Bawaslu kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti didapatkan hasil yaitu penanganan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Presiden 2019 sudah dijalankan dengan baik dan optimal hal tersebut terbukti dengan keberhasilan penanganan pelanggaran sampai dengan selesai yaitu salah satu kasus keberpihakan salah seorang ASN terhadap seorang calon Presiden kala itu yang terindikasi dengan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Presiden 2019 di kota Bandar Lampung namun ada beberapa hambatan atau tantangan yang berasal dari internal maupun eksternal Bawaslu kota Bandar Lampung diantaranya: kurangnya SDM, ketidak pahaman ASN terhadap regulasi, praktik penanganan pelanggaran terhadap netralitas ASN belum tegas, terkait dengan sanksi oleh KASN terhadap pelanggar tidak diberikan sanksi hukum yang jelas secara spesifik jenisnya, kurangnya supremasi hukum yang kuat terkait dengan tugas dan fungsi Bawaslu. Kata Kunci : Netralitas ASN, Penanganan Pelanggaran, Pemilihan Presiden 2019 The General Election Supervisory Body (Bawaslu) in organizing elections has a function in prevention and as law enforcer with the authority to follow up on reports or findings related to violations of ASN Neutrality. In the 2019 election, Bawaslu RI released that there were 1,096 violations related to ASN neutrality, of which in Lampung Province there were 22 violations and 1 violation in Bandar Lampung City related to ASN neutrality which had been recommended to KASN until completion. This research uses a qualitative research type with a descriptive approach, where this research provides an overview of how the monitoring and handling of violations committed by Bawaslu in the city of Bandar Lampung is related to the neutrality of ASN in the 2019 presidential elections. This research was conducted at the Bawaslu office in the city of Bandar Lampung. Based on the results of research conducted by researchers, the results showed that the handling of ASN neutrality violations in the 2019 presidential elections had been carried out well and optimally. This was proven by the successful handling of the violations until they were completed, namely one case of one of the ASN's partiality towards a Presidential candidate at that time which was indicated by violations of ASN neutrality in the 2019 presidential elections in the city of Bandar Lampung, but there were several obstacles or challenges originating from internal and external Bawaslu in the city of Bandar Lampung including: lack of human resources, ASN's lack of understanding of regulations, practices for handling violations of ASN neutrality were not yet firm, related to sanctions by KASN violators are not given clear legal sanctions specifically for their type, there is a lack of strong legal supremacy related to the duties and functions of Bawaslu. Keywords: ASN Neutrality, Handling Violations, 2019 Presidential Election. PB - FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK TI - EVALUASI PENANGANAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN PADA PEMILIHAN PRESIDEN 2019 (Studi Kasus Pada Bawaslu Kota Bandar Lampung) AV - restricted ER -