%0 Generic %A 0542011023, Alvin wijaya %D 2010 %F eprints:8389 %T ANALISIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA MILITER %U http://digilib.unila.ac.id/8389/ %X Abstrak Anggota militer atau prajurit yang tergabung dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dipilih dan ditunjuk oleh negara untuk menduduki status tertentu yang mempunyai otoritas karena diberi tugas memimpin baik kesatuan/dinas/jabatan atau bagian yang besar maupun yang kecil di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan TNI merupakan simbol keamanan negara yang sangat berarti untuk melindungi masyarakat pada umumnya dan negara pada khususnya dari serangan atau gangguan dari dalam maupun dari luar (ekstern/intern). Namun ada juga Oknum militer yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika, oleh karena itu negara harus memiliki anggota TNI yang telah diberi keterampilan militer sehingga cakap dalam menjalankan tugas-tugas sebagai bakti anak bangsa. Agar terciptanya ketertiban yang lebih berdisiplin dalam lingkungan TNI sehingga merupakan kelompok tersendiri untuk mencapai tujuan tugasnya yang pokok untuk itu diperlukan suatu hukum khusus dan peradilan yang tersendiri terpisah dari peradilan umum. Maka dirancang Undang-undang yang berlaku bagi anggota militer yaitu Kitab Undang-Undang Peradilan Miliiter. Keberadaan peradilan militer diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 mempunyai peradilan tersendiri dan komandan-komandan mempunyai kewenangan penyerahan perkara. Berdasarkan uraian di atas yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penyidikan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh Anggota Militer, apakah faktor-faktor penghambat dalam proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh Anggota Militer. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Data sekunder diperoleh dari studi pustaka dengan cara membaca, mencatat dan mengutip buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian dan data primer adalah data yang bersumber dari lapangan dengan melakukan penelitian langsung dilokasi penelitian yang selanjutnya dilakukan pengolahan data kedalam sub bahasan disertai analisis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa 1). Proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh Anggota Militer melalui tiga tahap yaitu a). Dengan proses penyidikan/pemeriksaan pendahuluan oleh penyidik, b). Proses pemeriksaan lanjutan, c). Penyerahan perkara dan penuntutan 2). Adapun yang menjadi faktor-faktor penghambat dalam proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika yang dilakukan oleh anggota militer adalah tidak ditemukannya saksi dikarenakan ia melarikan diri, Membutuhkan waktu yang lama untuk mengumpulkan barang bukti dikarenakan pemeriksaan urine dan darah dilakukan di pusat laboratorium forensik Polri cabang Palembang, di dalam lingkungan militer adanya sikap anggota militer yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan dan adanya sikap atasan/komandan kesatuan yang cenderung kurang tegas dalam menetapkan hukuman serta kecenderungan untuk menutupi (melindungi) kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya, Sedangkan dari masyarakat umum yang terjadi faktor panghambat proses penyidikan adalah adanya ketakutan untuk melaporkan dan memberikan kesaksian terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum militer. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penegakkan hukum itu sendiri antara lain adalah faktor Undang-undang (hukumnya sendiri), faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakkan hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Setelah penulis melakukan penelitian tentang Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika yang dilakukan oleh Anggota Militer di Detasemen Polisi Militer II/3, maka penulis berpendapat bahwa a. Hendaknya penyidik dalam tindak pidana militer selalu tanggap dengan permasalahan yang timbul di masyarakat, karena di dalam masyaraka ada ketakutan untuk melaporkan anggota militer yang melakukan tindak pidana dan, b. Hendaknya penyidik lebih profesional dalam melakukaan penyidikan dan harus melakukan kerjasama agar penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer dapat dilakukan lebih cepat.