%A ARTANTO ADI P 0542011053 %J Digital Library %T ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP IKLAN RAMALAN YANG DITAYANGKAN OLEH MEDIA ELEKTRONIK %X Abstrak Kebudayaan masyarakat di Nusantara sejak dulu terkenal sangat beragam jenis nya dan masih terjaga dengan cukup baik keberadaan nya hingga saat ini, namun seiring dengan pembentukan Negara Republik Indonesia yang merupakan Negara hukum, menimbulkan konsekuensi penghapusan atau setidaknya mempersulit ruang bergerak bagi sebuah hasil budaya peninggalan masyarakat kuno Indonesia di masa lampau, Budaya yang dimaksud adalah ramalan. Ramalan dikategorikan oleh KUHP sebagai sebuah larangan yang termuat di dalam buku ketiga atau bagian terakhir dari tiga bagian aturan yang dimiliki oleh kitab ini dan dikarenakan aturan ini telah dikodifikasikan ke dalam KUHP dan membuat nya menjadi aturan formil yang memiliki konsekuensi berupa sanksi kepada para pelanggarnya. Maka dapat dikatakan budaya meramal yang dulu sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia telah mati dan tidak boleh dilakukan sama sekali di wilayah Republik Indonesia. Dalam skripsi ini akan dibahas beberapa masalah sebagai berikut. Bagaimanakah proses penegakan hukum terhadap iklan ramalan yang ditayangkan oleh media elektronik? Apakah faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap iklan ramalan yang di tayangkan oleh media elektronik? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara mempelajari bahan-bahan pustaka yang ada hubungan dengan materi skripsi ini, serta pendekatan yuridis empirirs dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi-informasi dilapangan. Dan sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data lapangan dan data kepustakaan. Artanto Adi Pratama Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diambil kesimpulan bahwa upaya penanganan kasus ramalan ini apabila nanti terjadi di dalam masyarakat adalah dengan menggunakan upaya preventif atau pencegahan sebelum kasus ini terjadi dibandingkan bila menggunakan upaya represif atau penekanan pidana setelah terjadi kasus. Faktor-faktor penghambat yang dihadapi adalah dari faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana dan pra sarana penunjang, serta budaya dan kesadaran hukum masyarakat. Dikarenakan pada kenyataan dilapangan bahwa aparat penegak hukum memiliki sikap keengganan untuk memproses kasus ramalan ini maka sebuah kebijakan bernama Depenalisasi yaitu proses yang tadinya adalah penanggulangan pidana namun karena alasan tertentu, dilakukan kebijakan untuk tidak melakukan penanggulangan tindak pidana dapat diterapkan pada kasus ramalan ini. Berdasarkan kesimpulan maka yang menjadi saran dari penulis adalah, hendaknya aparat penegak hukum bekerja tanpa membeda-beda kan besar kecil nya sebuah kasus demi tegak nya supremasi hukum di Indonesia. Karena sekecil apapun sebuah kasus itu tetap harus mendapatkan sanksi bagi para pelaku nya meskipun ringan hukuman yang akan diterima nya nanti. Tetapi bila hal ini tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum keputusan mendepenalisasi Pasal 545 tentang aturan larangan melakukan ramalan ini adalah solusi terbaik untuk menyelamatkan supremasi hukum di Indonesia. %D 2010 %L eprints8390