%A HILDAYAH DHEA %T ANALISIS PENJATUHAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DALAM KELUARGA (Studi Putusan Nomor:66/Pid.Sus/2024/PN.Tjk) %X Tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban masih kerap terjadi. Beberapa tahun terakhir anak-anak sering menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan keluarga dengan anak korban.Putusan Nomor:66/Pid.Sus/2024/PN.Tjk merupakan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam keluarga berdasarkan Putusan Nomor: 66/Pid.Sus/ 2024/PN.Tjk dan Apakah penjatuhan pidana pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam keluarga berdasarkan Putusan Nomor: 66/Pid.Sus/ 2024/PN.Tjk telah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Yuridis normatif berupa studi kepustakaan dan yuridis empiris berupa melakukan wawancara mendalam terhadap narasumber penelitian. Jenis data yang digunakan yaitu menggunakan data primer dan data sekunder. Narasumber pada penelitian ini adalah seorang Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan akademisi bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data pada penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh penulis setelah melakukan penelitian bahwa dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana pelaku tindak pidana persetubuhan dalam keluarga berdasarkan Putusan Nomor:66/Pid.Sus/2024/PN.Tjk yaitu dasar pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan yuridis didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan perundang-undangan. Pertimbangan non yuridis meliputi pertimbangan filosofis dan pertimbangan sosiologis yaitu latar belakang pelaku tindak pidana persetubuhan,dan keadaan memberatkan sertaDhea Hildayah keadaan yang meringankan terdakwa, namun penjatuhan pidana terhadap pelaku tersebut masih ringan jika melihat bahwa pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan keluarga dengan anak korban. Penjatuhan pidana pada putusan ini sesuai dengan menggedepankan teori gabungan yaitu penjatuhan pidana bukan hanya sebagai pembalasan namun juga sebagai suatu tujuan untuk memperbaiki keseimbangan moral pribadi terdakwa. Saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif dalam Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memberikan pemberatan ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana persetubuhan yang memiliki hubungan keluarga dengan anak korban, pendidik, atau wali, terlepas dari ada atau tidaknya kekerasan atau ancaman kekerasan dalam melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut. Peran orang tua sangat diperlukan dalam pencegahan tindak pidana persetubuhan anak dengan memberikan edukasi kepada anak, pengawasan yang tepat, perlindungan, serta perhatian kepada anak sehingga tidak terjadi lagi perbuatan yang serupa. Kata Kunci : Penjatuhan Pidana, Persetubuhan, Keluarga. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2025 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints83902