title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA KEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA PEMAIN creator: Juan , Arie Andreas subject: 340 Ilmu hukum description: Berdasarkan kronologi pada Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 117/Pid.B/2020/PN Wsb yang mana isinya adalah untuk mengadili pemain sebagai objek dari kasus, belum ada pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara pertandingan tersebut. Padahal dalam Pasal 103 ayat (1) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan ditulis sanksi pidana terhadap penyelenggara kejuaraan olahraga. Permasalahan dalam penulisan ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara kejuaraan olahraga menurut UU No. 11 Tahun 2022 pada korban kekerasan sesama pemain dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pemain yang melakukan kekerasan terhadap sesama pemain dalam pertandingan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Narasumber terdiri dari 4 orang yakni polisi pada Kepolisian Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung, Ketua Bagian Hukum Keolahragaan Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan satu dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa penyelenggara pertandingan melakukan kesalahan dengan terjadinya kerusuhan yang terjadi dalam lapangan sepak bola dan penyelenggara pertandingan tidak memiliki izin dari pihak Kepolisian maupun Kepalada Desa. Unsur kesalahan tersebut yang menjadi dasar seseorang dimintai pertanggungjawabannya. Penyelenggara pertandingan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana nya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang mana isinya adalah penyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 117/Pid.B/2020/PN Wsb berdasarkan kemanfaatan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Secara filosofis, agar terdakwa dan korban sama-sama merasakan rasa adil, secara yuridis mengarah pada Pasal 170 ayat (1) KUHP karena terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal tersebut dan kesalahannya telah terbukti, dan secara sosiologis agar sekiranya putusan ini bermanfaat untuk khalayak umum dan memiliki dampak sehingga hakim membuat keputusan yang adil dan bijaksana. Saran dalam penelitian ini adalah ditingkatkan lagi kesigapan aparat penegak hukum, agar dapat menindak lebih cepat penyelenggara pertandingan jika terjadi chaos dalam sebuah event penyelenggaraan olahraga. Selain itu, Diharapkan hakim dalam menjatuhkan hukuman tidak hanya berlandaskan pada pertimbangan filosofis, yuridis, dan sosiologis saja, juga harus dikaitkan dengan teori-teori sehingga hakim dalam menjatuhkan hukuman penuh kehati-hatian dan menjamim konsistensi dari putusan hakim. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Dasar Pertimbangan Hakim, Penyelenggara Pertandingan publisher: HUKUM date: 2024-03-28 type: Skripsi type: NonPeerReviewed format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/84032/4/Abstrak%20-%20Juan%20Arie%20Andreas.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/84032/5/Skripsi%20Full%20-%20Aldi%20Razalia.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/84032/6/Skripsi%20Full%20tanpa%20bab%20pembahasan%20-%20Aldi%20Razalia.pdf identifier: Juan , Arie Andreas (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA KEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA PEMAIN. HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG . relation: http://digilib.unila.ac.id/84032/