<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA\r\nKEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA\r\n\r\nPEMAIN"^^ . "Berdasarkan kronologi pada Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor\r\n117/Pid.B/2020/PN Wsb yang mana isinya adalah untuk mengadili pemain\r\nsebagai objek dari kasus, belum ada pertanggungjawaban pidana terhadap\r\n\r\npenyelenggara pertandingan tersebut. Padahal dalam Pasal 103 ayat (1) Undang-\r\nUndang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan ditulis sanksi pidana\r\n\r\nterhadap penyelenggara kejuaraan olahraga. Permasalahan dalam penulisan ini\r\nyaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara kejuaraan\r\nolahraga menurut UU No. 11 Tahun 2022 pada korban kekerasan sesama pemain\r\ndan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pemain yang\r\nmelakukan kekerasan terhadap sesama pemain dalam pertandingan tersebut.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan yuridis\r\nempiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan\r\nwawancara. Narasumber terdiri dari 4 orang yakni polisi pada Kepolisian Kanit II\r\nSubdit I Ditreskrimum Polda Lampung, Ketua Bagian Hukum Keolahragaan\r\nKomite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung, Hakim Pengadilan\r\nNegeri Tanjung Karang dan satu dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung.\r\nData yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa\r\npenyelenggara pertandingan melakukan kesalahan dengan terjadinya kerusuhan\r\nyang terjadi dalam lapangan sepak bola dan penyelenggara pertandingan tidak\r\nmemiliki izin dari pihak Kepolisian maupun Kepalada Desa. Unsur kesalahan\r\ntersebut yang menjadi dasar seseorang dimintai pertanggungjawabannya.\r\nPenyelenggara pertandingan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban\r\npidana nya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang\r\nNomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang mana isinya adalah\r\npenyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis\r\nkecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan,\r\nketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52\r\ndipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling\r\nbanyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dasar pertimbangan hakim\r\ndalam menjatuhkan putusan Nomor 117/Pid.B/2020/PN Wsb berdasarkan\r\nkemanfaatan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Secara filosofis, agar terdakwa dan\r\nkorban sama-sama merasakan rasa adil, secara yuridis mengarah pada Pasal 170\r\nayat (1) KUHP karena terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal tersebut\r\ndan kesalahannya telah terbukti, dan secara sosiologis agar sekiranya putusan ini\r\nbermanfaat untuk khalayak umum dan memiliki dampak sehingga hakim\r\nmembuat keputusan yang adil dan bijaksana.\r\nSaran dalam penelitian ini adalah ditingkatkan lagi kesigapan aparat penegak\r\nhukum, agar dapat menindak lebih cepat penyelenggara pertandingan jika terjadi\r\nchaos dalam sebuah event penyelenggaraan olahraga. Selain itu, Diharapkan\r\nhakim dalam menjatuhkan hukuman tidak hanya berlandaskan pada pertimbangan\r\nfilosofis, yuridis, dan sosiologis saja, juga harus dikaitkan dengan teori-teori\r\nsehingga hakim dalam menjatuhkan hukuman penuh kehati-hatian dan menjamim\r\nkonsistensi dari putusan hakim.\r\nKata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Dasar Pertimbangan Hakim,\r\nPenyelenggara Pertandingan"^^ . "2024-03-28" . . . . . "HUKUM"^^ . . . . . . . "Arie Andreas\t"^^ . "\tJuan "^^ . "Arie Andreas\t \tJuan "^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA\r\nKEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA\r\n\r\nPEMAIN (File PDF)"^^ . . . "Abstrak - Juan Arie Andreas.pdf"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA\r\nKEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA\r\n\r\nPEMAIN (File PDF)"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA\r\nKEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA\r\n\r\nPEMAIN (File PDF)"^^ . . . "Skripsi Full tanpa bab pembahasan - Aldi Razalia.pdf"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA\r\nKEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA\r\n\r\nPEMAIN (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA\r\nKEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA\r\n\r\nPEMAIN (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA\r\nKEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA\r\n\r\nPEMAIN (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA\r\nKEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA\r\n\r\nPEMAIN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA\r\nKEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA\r\n\r\nPEMAIN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA\r\nKEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA\r\n\r\nPEMAIN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA\r\nKEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA\r\n\r\nPEMAIN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA\r\nKEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA\r\n\r\nPEMAIN (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA\r\nKEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA\r\n\r\nPEMAIN (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA\r\nKEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA\r\n\r\nPEMAIN (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA\r\nKEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA\r\n\r\nPEMAIN (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA\r\nKEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA\r\n\r\nPEMAIN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA\r\nKEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA\r\n\r\nPEMAIN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA\r\nKEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA\r\n\r\nPEMAIN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA\r\nKEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA\r\n\r\nPEMAIN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #84032 \n\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA \nKEJUARAAN OLAHRAGA PADA TINDAK KEKERASAN SESAMA \n \nPEMAIN\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .