%A MAHENDRA FAZRI %T KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU BERDASARKAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH %X Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, mengevaluasi faktor-faktor penyebab RTH di Kota Bandar Lampung tidak terpenuhi serta menganalisis upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam penyediaan RTH. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dan empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara, kemudian dianalisis dengan analisis hukum berupa interprestasi hukum. Hasil penelitian ini adalah kebijakan penyediaan RTH di Kota Bandar Lampung telah diatur dalam Undang-Undang Penataan Ruang dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung yang di mana dalam peraturan tersebut mengharuskan jumlah RTH 30% yaitu 20% publik dan 10% privat. Kebijakan tersebut juga menjelaskan bagaimana tata cara untuk penyediaan dan pemanfaatan RTH serta yang bertanggung jawab dalam penyediaan dan pemanfaatan RTH di Kota Bandar Lampung. Belum terpenuhinya RTH di Kota Bandar Lampung disebabkan karena regulasi dan peraturan yang berubah-ubah dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung masih memprioritas bangunan gedung daripada penyediaan RTH di Kota Bandar Lampung yang mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan dan masifnya pembangunan infrastruktur di Kota Bandar Lampung, serta kurangnya kesadaran masyarakat Kota Bandar Lampung akan pentingnya RTH dalam menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan. Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam pemenuhan penyediaan RTH adalah menjaga dan mempertahankan ketersediaan RTH yang masih dimiliki, menetapkan hutan mangrove sebagai RTH, menjadikan RTH pada sepanjang sempadan pantai, sempadan sungai, dan sepanjang jalan, dan Pemerintah juga mewajibkan kepada pihak terkait ketika ada pembangunan perumahan/gedung wajib menyediakan 10% RTH dari luas lahan pembangunan tersebut. Kata Kunci: Ruang Terbuka Hijau, Peraturan Daerah, Bandar Lampung. The aim of this research is to analyze the policy of providing Green Open Space by the Bandar Lampung City Government, evaluate the factors that cause green open space in Bandar Lampung City to not be fulfilled and analyze the efforts of the Bandar Lampung City Government in providing green open space. This research uses normative and empirical research. The data used are primary data and secondary data with data collection techniques, namely literature study and field study through interviews, then analyzed using legal analysis in the form of legal interpretation. The results of this research are that the policy for providing green open space in Bandar Lampung City has been regulated in the Spatial Planning Law and Regional Spatial Planning Regulation of Bandar Lampung City, where the regulation requires the amount of green open space to be 30%, namely 20% public and 10% private. . The policy also explains the procedures for providing and utilizing green open space as well as who is responsible for providing and utilizing green open space in Bandar Lampung City. The lack of green open space in Bandar Lampung City is due to changing regulations and regulations from the Bandar Lampung City Government. The Bandar Lampung City Government still prioritizes building construction rather than providing green open space in Bandar Lampung City which has resulted in land conversion and massive infrastructure development in Bandar City. Lampung, as well as the lack of awareness among the people of Bandar Lampung City regarding the importance of green open space in maintaining the balance of the urban ecosystem. The efforts made by the Bandar Lampung City Government in fulfilling the provision of green open space are maintaining and maintaining the availability of green open space that is still owned, designating mangrove forests as green open space, making green open spaces along coastal borders, river borders and along roads, and the Government also makes it mandatory for related parties when there are Housing/building developments are required to provide 10% green open space of the development land area. Keywords: Green Open Space, Regional Regulations, Bandar Lampung. %D 2024 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %L eprints84327