%A GEVITA OKTAVERDYA ALDILA %T PENEGAKAN HUKUM TERHADAPTINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi PutusanNomor 102/Pid.Sus/2021/PN.Tjs) %X Salah satu bentuk tindak pidana yang berbahaya adalah tindak pidana ujaran kebencian atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah hate speech. Ujaran kebencian merupakan tindakan yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, bahkan hinaan keji untuk orang yang dituju atau kelompok yang dimaksud dalam beberapa aspek juga bisa mempengaruhi adanya hate speech yaitu seperti perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial dan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder. Narasumber penelitian ini terdiri dari Penyidik Unit Diskrimsus Polda Lampung, Dosen Teknik Elektro, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penegakan hukum dalam kasus tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) ada 3 tahapan, yaitu: Tahap formulasi, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tahap aplikasi, dalam tahapan ini dilakukan dengan tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dengan cara mengumpulkan bukti-bukti melalui media sosial dan respon dari masyarakat. Tahap eksekusi, dalam tahap tahapan ini berupa pemberian pidana (pelaksanaan hukuman) yang benar-benar konkrit oleh aparat penegak hukum. Dalam kasus ini hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam permasalahan iniyang paling dominan adalah faktor penegak hukum, aparat penegak hukum masih memiliki hambatan dalam proses penyelidikan. Aldila Gevita Okta Verdya Faktor sarana dan prasarana kurang lengkap dan terbatasnya anggaran operasional khusus dari negara. Faktor masyarakat, masih kurang tingkat kesadaran akan hukum. Saran dari penulis untuk penelitian ini adalah diharapkan agar penegakan hukum pidana dapat ditegakkan serta dijalankan lebih baik lagi dan aparat penegak hukum agar lebih objektif dalam menyelesaikan suatu tindak pidana. Diharapkan perlunya kerjasama lebih antara aparat dengan masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan ke setiap masyarakat yang masih belum paham apa itu hukum. Kata kunci : Penegakan Hukum Pidana, Tindak Pidana Ujaran Kebencian, Media Sosial %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints84334