%0 Generic %A DINA , DWI AULIA %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2025 %F eprints:84390 %I FAKULTAS HUKUM %T PENOLAKAN PERMOHONAN ISBAT NIKAH KARENA WALI NIKAH NON ISLAM MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM %U http://digilib.unila.ac.id/84390/ %X Isbat nikah menjadi solusi hukum untuk mengesahkan perkawinan umat Islam yang belum tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun penolakan permohonan isbat nikah dapat terjadi karena perkawinan yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan agama. Salah satunya disebabkan oleh ketidaktepatan dalam penunjukan wali nikah, terutama apabila wali yang ditunjuk adalah non Islam. Perkawinan yang tidak sesuai dengan ketentuan agama dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu terkait pengaturan hukum terhadap penolakan permohonan isbat nikah karena wali nikah non Islam menurut Kompilasi Hukum Islam dan akibat hukum terhadap penolakan permohonan isbat nikah karena wali nikah non Islam menurut Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penolakan isbat nikah karena wali nikah non Islam mengindikasikan tidak terpenuhinya syarat dan rukun perkawinan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 KHI. Hakim hanya dapat mengabulkan permohonan isbat nikah jika perkawinan yang dimohonkan untuk diisbatkan tidak terdapat halangan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (e) KHI. Wali nikah yang beragama non Islam menjadi penghalang keabsahan perkawinan karena tidak memenuhi Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) KHI. Akibatnya perkawinan dianggap tidak sah secara hukum agama dan hukum negara, pasangan tidak memiliki hak dan kewajiban suami istri, harta tidak diakui sebagai harta bersama dan apabila selama masa perkawinan pasangan dikaruniai anak, maka anak yang lahir dianggap anak di luar perkawinan yang sah. Kata Kunci: Penolakan Isbat Nikah, Wali Nikah, Kompilasi Hukum Islam