<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BINAAN YANG\r\nMENJADI KORBAN PENGANIAYAAN DI DALAM LEMBAGA\r\n\r\nPEMBINAAN KHUSUS ANAK\r\n\r\n(Studi Kasus di LPKA Kelas II A Bandar Lampung)"^^ . "Penganiayaan merupakan suatu kekerasan baik secara fisik maupun psikis yang\r\ndilakukan oleh seseorang atau kelompok orang kepada seseorang yang tidak dapat\r\nmempertahankan keamanan dirinya sendiri. Berdasarkan keterangan dari pihak\r\nLPKA Kelas II A Bandar Lampung bahwa korban telah dianiaya oleh sesama\r\nrekannya yang berinisial LA, NF, RB dan DS, sedangkan korban berinisial RF.\r\nPenganiayaan dilakukan dua kali oleh rekannya sehingga mengakibatkan RF\r\nmeninggal. Atas kasus penganiayaan yang sangat memprihatinkan ini maka perlu\r\ndilakukan Perlindungan untuk korban. Permasalahan penelitian: Bagaimanakah\r\nperlindungan hukum terhadap anak binaan yang menjadi korban penganiayaan di\r\ndalam LPKA Kelas II A Bandar Lampung dan apakah faktor penghambat dalam\r\npenerapan Perlindungan hukum pada anak binaan yang menjadi korban\r\npenganiayaan di LPKA Kelas IIA Bandar Lampung.\r\nPenelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis\r\ndata terdiri dari data primer dan data sekunder. Narasumber terdiri dari, Ketua\r\nPengawasan dan Penegakan Disiplin Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas\r\nIIA Bandar Lampung, Ketua Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas\r\nPemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Bandar\r\nLampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas\r\nLampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.\r\nHasil penelitian dan pembahasan menyatakan bahwa Perlindungan hukum terhadap\r\nanak binaan yang menjadi korban penganiayaan di LPKA Kelas IIA Bandar\r\nLampung disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 5\r\nUndang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban\r\nmemuat peraturan mengenai hak saksi dan korban yang wajib diberikan berupa\r\npenggantian biaya rumah sakit serta transportasi. Pasal 69 Undang-Undang Nomor\r\n35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Khusus bagi anak sebagai korban\r\nkekerasan fisik dan psikis maka dilakukan upaya penyebarluasan dan sosialisasi\r\nketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban\r\npenganiayaan dan pemantauan, pelaporan, serta pemberian sanksi. Serta termuat\r\njuga dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan\r\nTermuat tentang pengawasan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, serta\r\npemenuhan hak asasi manusia dengan menggunakan bentuk Perlindungan hukum\r\npreventif dan Perlindungan hukum represif. Faktor-faktor penghambat dalam\r\npenerapan Perlindungan Anak Binaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak\r\n(LPKA) Kelas IIA Bandar Lampung diakibatkan oleh 5 (lima) faktor, diantaranya\r\nfaktor hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat serta\r\nbudaya. Kelima faktor penghambat tersebut, menunjukkan bahwa hambatan yang\r\ndialami dalam pelaksanaan hak anak binaan di LPKA Kelas IIA Bandar Lampung\r\ndisebabkan karena faktor sarana dan fasilitas pemenuhan anak binaan di dalam satu\r\nkamar wisma yang menjadi pemicu terjadinya penganiayaan serta kurangnya\r\nketersediaan alat cctv untuk memantau kegiataan anak binaan. Faktor budaya yang\r\ndilakukan di kamar wisma yaitu anak binaan yang baru harus di aniaya terlebih\r\ndahulu untuk mendapatkan teman dan hal ini dilakukan oleh anak binaan yang telah\r\nlama berada di kamar wisma binaan.\r\nSaran yang diberikan penulis kepada Pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak\r\nhendaknya dalam melakukan pembinaan Pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak\r\nyang memiliki peran utama memberikan pembinaan terhadap anak binaan dan\r\nmemberikan tempat rehabilitasi khusus untuk anak binaan. Rehabilitasi yang\r\ndiberikan terhadap anak baik berupa rehabilitasi medis maupun sosial sehingga\r\nanak binaan yang menjadi korban memili tempat untuk mendapatkan rasa aman dan\r\nnyaman selama di dalam LPKA.Pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam\r\nhal ini para petugas untuk lebih sering dan aktif dalam melakukan pembinaan\r\n(pengarahan) kepada anak-anak binaan yang dirasa belum mengerti dan memahami\r\nakan bahayanya perbuatan penganiayaan bagi dirinya dan juga orang lain sebagai\r\nbentuk perbuatan pencegahan.\r\n\r\nKata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban Penganiayaan, Lembaga\r\nPembinaan"^^ . "2024-05-15" . . . . . "FAKULTAS HUKUM"^^ . . . . . . . "NURUL LUTFIA\t"^^ . "DEA "^^ . "NURUL LUTFIA\t DEA "^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BINAAN YANG\r\nMENJADI KORBAN PENGANIAYAAN DI DALAM LEMBAGA\r\n\r\nPEMBINAAN KHUSUS ANAK\r\n\r\n(Studi Kasus di LPKA Kelas II A Bandar Lampung) (File PDF)"^^ . . . "ASBTRAK - DEA NURUL LUTFIA.pdf"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BINAAN YANG\r\nMENJADI KORBAN PENGANIAYAAN DI DALAM LEMBAGA\r\n\r\nPEMBINAAN KHUSUS ANAK\r\n\r\n(Studi Kasus di LPKA Kelas II A Bandar Lampung) (File PDF)"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BINAAN YANG\r\nMENJADI KORBAN PENGANIAYAAN DI DALAM LEMBAGA\r\n\r\nPEMBINAAN KHUSUS ANAK\r\n\r\n(Studi Kasus di LPKA Kelas II A Bandar Lampung) (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - DEA NURUL LUTFIA.pdf"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BINAAN YANG\r\nMENJADI KORBAN PENGANIAYAAN DI DALAM LEMBAGA\r\n\r\nPEMBINAAN KHUSUS ANAK\r\n\r\n(Studi Kasus di LPKA Kelas II A Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BINAAN YANG\r\nMENJADI KORBAN PENGANIAYAAN DI DALAM LEMBAGA\r\n\r\nPEMBINAAN KHUSUS ANAK\r\n\r\n(Studi Kasus di LPKA Kelas II A Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BINAAN YANG\r\nMENJADI KORBAN PENGANIAYAAN DI DALAM LEMBAGA\r\n\r\nPEMBINAAN KHUSUS ANAK\r\n\r\n(Studi Kasus di LPKA Kelas II A Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BINAAN YANG\r\nMENJADI KORBAN PENGANIAYAAN DI DALAM LEMBAGA\r\n\r\nPEMBINAAN KHUSUS ANAK\r\n\r\n(Studi Kasus di LPKA Kelas II A Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BINAAN YANG\r\nMENJADI KORBAN PENGANIAYAAN DI DALAM LEMBAGA\r\n\r\nPEMBINAAN KHUSUS ANAK\r\n\r\n(Studi Kasus di LPKA Kelas II A Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BINAAN YANG\r\nMENJADI KORBAN PENGANIAYAAN DI DALAM LEMBAGA\r\n\r\nPEMBINAAN KHUSUS ANAK\r\n\r\n(Studi Kasus di LPKA Kelas II A Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BINAAN YANG\r\nMENJADI KORBAN PENGANIAYAAN DI DALAM LEMBAGA\r\n\r\nPEMBINAAN KHUSUS ANAK\r\n\r\n(Studi Kasus di LPKA Kelas II A Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BINAAN YANG\r\nMENJADI KORBAN PENGANIAYAAN DI DALAM LEMBAGA\r\n\r\nPEMBINAAN KHUSUS ANAK\r\n\r\n(Studi Kasus di LPKA Kelas II A Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BINAAN YANG\r\nMENJADI KORBAN PENGANIAYAAN DI DALAM LEMBAGA\r\n\r\nPEMBINAAN KHUSUS ANAK\r\n\r\n(Studi Kasus di LPKA Kelas II A Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BINAAN YANG\r\nMENJADI KORBAN PENGANIAYAAN DI DALAM LEMBAGA\r\n\r\nPEMBINAAN KHUSUS ANAK\r\n\r\n(Studi Kasus di LPKA Kelas II A Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #84446 \n\nPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BINAAN YANG \nMENJADI KORBAN PENGANIAYAAN DI DALAM LEMBAGA \n \nPEMBINAAN KHUSUS ANAK \n \n(Studi Kasus di LPKA Kelas II A Bandar Lampung)\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .