creators_name: DEA , NURUL LUTFIA creators_id: 20120113011 type: other datestamp: 2025-02-19 02:49:10 lastmod: 2025-02-19 02:49:10 metadata_visibility: show title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BINAAN YANG MENJADI KORBAN PENGANIAYAAN DI DALAM LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (Studi Kasus di LPKA Kelas II A Bandar Lampung) ispublished: pub subjects: 340 full_text_status: restricted abstract: Penganiayaan merupakan suatu kekerasan baik secara fisik maupun psikis yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang kepada seseorang yang tidak dapat mempertahankan keamanan dirinya sendiri. Berdasarkan keterangan dari pihak LPKA Kelas II A Bandar Lampung bahwa korban telah dianiaya oleh sesama rekannya yang berinisial LA, NF, RB dan DS, sedangkan korban berinisial RF. Penganiayaan dilakukan dua kali oleh rekannya sehingga mengakibatkan RF meninggal. Atas kasus penganiayaan yang sangat memprihatinkan ini maka perlu dilakukan Perlindungan untuk korban. Permasalahan penelitian: Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak binaan yang menjadi korban penganiayaan di dalam LPKA Kelas II A Bandar Lampung dan apakah faktor penghambat dalam penerapan Perlindungan hukum pada anak binaan yang menjadi korban penganiayaan di LPKA Kelas IIA Bandar Lampung. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Narasumber terdiri dari, Ketua Pengawasan dan Penegakan Disiplin Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Bandar Lampung, Ketua Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyatakan bahwa Perlindungan hukum terhadap anak binaan yang menjadi korban penganiayaan di LPKA Kelas IIA Bandar Lampung disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memuat peraturan mengenai hak saksi dan korban yang wajib diberikan berupa penggantian biaya rumah sakit serta transportasi. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Khusus bagi anak sebagai korban kekerasan fisik dan psikis maka dilakukan upaya penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban penganiayaan dan pemantauan, pelaporan, serta pemberian sanksi. Serta termuat juga dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Termuat tentang pengawasan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, serta pemenuhan hak asasi manusia dengan menggunakan bentuk Perlindungan hukum preventif dan Perlindungan hukum represif. Faktor-faktor penghambat dalam penerapan Perlindungan Anak Binaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Bandar Lampung diakibatkan oleh 5 (lima) faktor, diantaranya faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat serta budaya. Kelima faktor penghambat tersebut, menunjukkan bahwa hambatan yang dialami dalam pelaksanaan hak anak binaan di LPKA Kelas IIA Bandar Lampung disebabkan karena faktor sarana dan fasilitas pemenuhan anak binaan di dalam satu kamar wisma yang menjadi pemicu terjadinya penganiayaan serta kurangnya ketersediaan alat cctv untuk memantau kegiataan anak binaan. Faktor budaya yang dilakukan di kamar wisma yaitu anak binaan yang baru harus di aniaya terlebih dahulu untuk mendapatkan teman dan hal ini dilakukan oleh anak binaan yang telah lama berada di kamar wisma binaan. Saran yang diberikan penulis kepada Pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak hendaknya dalam melakukan pembinaan Pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang memiliki peran utama memberikan pembinaan terhadap anak binaan dan memberikan tempat rehabilitasi khusus untuk anak binaan. Rehabilitasi yang diberikan terhadap anak baik berupa rehabilitasi medis maupun sosial sehingga anak binaan yang menjadi korban memili tempat untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman selama di dalam LPKA.Pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam hal ini para petugas untuk lebih sering dan aktif dalam melakukan pembinaan (pengarahan) kepada anak-anak binaan yang dirasa belum mengerti dan memahami akan bahayanya perbuatan penganiayaan bagi dirinya dan juga orang lain sebagai bentuk perbuatan pencegahan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban Penganiayaan, Lembaga Pembinaan date: 2024-05-15 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: DEA , NURUL LUTFIA (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BINAAN YANG MENJADI KORBAN PENGANIAYAAN DI DALAM LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (Studi Kasus di LPKA Kelas II A Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/84446/1/ASBTRAK%20-%20DEA%20NURUL%20LUTFIA.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/84446/2/SKRIPSI%20FULL%20-%20DEA%20NURUL%20LUTFIA.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/84446/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN%20-%20DEA%20NURUL%20LUTFIA.pdf