@misc{eprints84693,
           month = {Januari},
           title = {EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM UPAYA PENCEGAHAN
PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG},
          author = {Damiati  Rani },
         address = {UNIVERSITAS LAMPUNG},
       publisher = {FAKULTAS HUKUM},
            year = {2025},
             url = {http://digilib.unila.ac.id/84693/},
        abstract = {Peningkatan perkara perceraian di Pengadilan Agama Tanjung Karang
menyebabkan penumpukan perkara, ketidakefisiensian pemeriksaan, serta
masalah sosial lainnya. Mediasi diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan
konflik rumah tangga tanpa berakhir dengan perceraian. Melalui mediasi,
pasangan yang bersengketa dapat berkomunikasi langsung dan mencari solusi
bersama dengan bantuan mediator bersertifikat. Namun, dalam praktiknya banyak
hal-hal yang menyebabkan tingkat keberhasilan mediasi menjadi rendah.
Penelitian ini mengkaji mengenai aturan hukum dan proses mediasi, serta faktor
pendukung dan penghambat mediator untuk mengetahui efektivitas mediasi dalam
upaya pencegahan perceraian di Pengadilan Agama Tanjung Karang.
Metode penelitian yang digunakan normatif-empiris, dengan metode pendekatan
normatif-empiris. Sumber data yang didapat dari penelitian ini adalah sumber data
primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka,
studi dokumen dan wawancara narasumber terkait. Metode yang digunakan dalam
mengolah data yaitu editing, klasifikasi data dan sistematisasi data dengan secara
kualitatif.
Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa aturan hukum utama
mediasi yaitu Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Proses mediasi terdiri tiga tahapan yaitu Pra Mediasi, Mediasi dan Pasca Mediasi.
Dari kelima faktor yang mempengaruhi efektivitas mediasi yaitu tiga faktor
regulasi, penegak hukum dan budaya adalah efektif. Dua faktor lain yaitu
masyarakat dan fasilitas tidak efektif. Dalam pelaksanaannya ada faktor
pendukung mediator meliputi keberadaan mediator non-hakim, itikad baik para
pihak, fasilitas mediasi yang memadai, serta aturan hukum yang jelas. Namun,
terdapat pula faktor penghambat mediator diantaranya ketidakhadiran para pihak,
komunikasi buruk, dan keinginan kuat dari para pihak untuk bercerai hal itu
menyebabkan tingkat keberhasilan mediasi menjadi rendah. Guna meningkatkan
keberhasilan, Mediator menggunakan strategi seperti membangun kepercayaan
diri, meyakinkan para pihak tentang netralitas mediator, serta menggunakan
metode kaukus dan reframing untuk mencapai kesepakatan.
Keyword: Efektivitas, Mediasi, Pencegahan Perceraian}
}