%A Nagari Katleya Puspa %T PEMBENTUKAN KELOMPOK USAHA BANK (KUB) SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN MODAL INTI BANK PEMBANGUNAN DAERAH UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM (Studi Pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung) %X Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020. Regulasi ini mewajibkan BPD untuk memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, dengan konsekuensi degradasi menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bagi yang tidak memenuhinya. Namun, banyak BPD masih berupaya memenuhi persyaratan tersebut, termasuk BPD Lampung. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga permasalahan utama, yaitu bagaimana pengaturan mengenai pembentukan KUB dalam pemenuhan modal inti bagi Bank Pembangunan Daerah untuk menjamin kepastian hukum, syarat dan prosedur BPD Lampung dalam pembentukan KUB untuk memenuhi modal inti minimum, serta tantangan dan strategi BPD Lampung dalam pembentukan KUB untuk memenuhi modal inti minimum. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan metode penelitian yuridis empiris. Data bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembentukan KUB sebagai strategi pemenuhan modal inti BPD diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998, UU No. 40/2007, UU No. 21/2011, POJK No. 12/POJK.03/2020, POJK No. 41/POJK.03/2019, serta POJK No. 22/2022 yang memberikan kepastian hukum serta memastikan konsolidasi dilakukan secara transparan dan prudent. Prosedur pembentukan KUB oleh BPD Lampung melibatkan kajian internal, persetujuan pemegang saham, izin OJK, serta perjanjian guna memastikan pemenuhan modal inti Rp3 triliun dan memperkuat ekonomi daerah. Tantangan dalam pembentukan KUB oleh BPD Lampung, yaitu keterbatasan modal dan persetujuan pemegang saham. Strategi dalam memenuhi modal inti minimum diatasi melalui kolaborasi dengan Bank Jatim, yang mendukung pencapaian modal inti dan pertumbuhan berkelanjutan. Kata Kunci : Kelompok Usaha Bank (KUB), Modal Inti, Bank Pembangunan Daerah, Kepastian Hukum %D 2025 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %L eprints84723