@misc{eprints84746, month = {Maret}, title = {KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PENCABULAN ANAK PEREMPUAN (PEDOFILIA)}, author = {Nisa Panwar Rachmania }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {HUKUM}, year = {2024}, url = {http://digilib.unila.ac.id/84746/}, abstract = {Kejahatan pencabulan anak adalah kejahatan yang menjadikan anak sebagai korban atau biasa disebut pedofilia. Kejahatan pencabulan merupakan salah satu jenis kejahatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan dengan aktivitas seksual seseorang dan orang lain yang tidak berdaya, seperti anak-anak perempuan pencabulan terhadap anak merupakan perbuatan yang keji dan tidak sewajarnya dilakukan oleh seseorang, karena setiap anak yang menjadi korban biasanya akan mengalami dampak buruk terhadap perkembangan hidup termasuk kejiwaanya seperti kasus yang terjadi diwilayah Lampung. Kasus kejahatan pencabulan anak di wilayah Lampung ini tidak bisa diperkirkan karena tiap tahunnya akan memiliki angka yang berbeda, bisa jadi naik atau turun. Pada tahun 2023 Kepolisian Polda Lampung berhasil menekan tingginya kasus pencabulan terhadap anak. Namun kejahatan tersebut tetap saja terjadi, maka dari itu Kepolisian tetap harus berusaha untuk terus melindungi masyarakat akan kejahatan khususnya kejahatan pencabulan terjadap anak perempuan yang sampai sekarang masih saja terjadi di wilayah lampung. Permasalahan dari penelitian ini adalah: (1).Apakah faktor penyebab terjadinya pencabulan terhadap anak perempuan (pedofilia) dan (2).Bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan pencabulan terhadap anak perempuan (pedofilia). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data terdiri dari primer dan sekunder. Prosedur pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan yang dilakukan dengan wawancara secara langsung dengan responden. Setelah data terkumpul kemudian di analisis secara kualitatif yang kemudian dapat diambil sebuah kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang didapatkan bahwa faktor yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan pencabulan terhadap anak adalah faktor biologis yaitu faktor sebagai hasrat pelaku kejahatan yang menyalurkan kebutuhan seksual yang tidak tersalurkan, sehingga bentuk dari penyaluran tersebut dilakukam dengan melanggar hukum atau bukan pada tempat yang tepat dikarenakan kurangnya pemahaman atau pengetahuan dari dalam diri pelaku. faktor utama lainnya yaitu faktor psikologis yang mana seorang pelaku kejahatan pencabulan anak memiliki masalah kepribadian dan kejiwaan yang menyimpang terhadap orientasi seksualnya. faktor lainya seperti rendahnya pendidikan, kurangnya pengawasan orang tua seta faktor lingkungan dan masyarakat juga dapat mempengaruhi penyebab terjadinya kejahatan pencabulan. Dan dalam upaya penanggulangan yang dilakukan untuk menanggulangi kejahatan pencabulan antara lain upaya penal yang bersifat preventif atau pencegahan , Polda lampung telah memaksimalkan peran aparak penegak hukum untuk memberikan pemberitaan berupa penyuluhan dengan cara menghimbaui masyarakat agar melindungi anak yang sering atau rawan menjadi korban pencabulan, serta mengedukasi kesekolah-sekolah tentang kejahatan seksual. Kepolisian juga telah melakukan upaya penanggulangan dengan cara berkoodinasi dengan pos-pos penjagaan didaerah daerah yang rawan akan terjadinya kejahatan serta melakukan patrol rutin. Upaya selanjutnya non-penal yang bersifat represif yang merupakan bentuk upaya menitikberatkan pada suatu bentuk penindasan, pemberantasan dan penumpasan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan. Upaya penanggulangan ini melibatkan para aparat penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Saran dari penelitian ini adalah sebaiknya dibuat suatu progam pencegahan yang terarah dan terpadu dari peran penegak hukum untuk penanganan kasus-kasus asusila umumnya kasus pencabulan terhadap anak. Agar di lakukan penyuluhan dan sosialisasi oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah ke masyarakat khususnya kewilayah pedesaan, suapaya dapat menambah pemahan warga masyarakat akan dampak dari melakukan suatu kejahatan. Dan aturan hukum yang telah dibuat harus betul-betul diterapkan sesuai dengan fungsinya. Kata Kunci : Kriminologi, Kejahatan Pencabulan, Anak} }