<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN\r\nPENCABULAN ANAK PEREMPUAN (PEDOFILIA)"^^ . "Kejahatan pencabulan anak adalah kejahatan yang menjadikan anak sebagai\r\nkorban atau biasa disebut pedofilia. Kejahatan pencabulan merupakan salah satu\r\njenis kejahatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan dengan aktivitas\r\nseksual seseorang dan orang lain yang tidak berdaya, seperti anak-anak\r\nperempuan pencabulan terhadap anak merupakan perbuatan yang keji dan tidak\r\nsewajarnya dilakukan oleh seseorang, karena setiap anak yang menjadi korban\r\nbiasanya akan mengalami dampak buruk terhadap perkembangan hidup termasuk\r\nkejiwaanya seperti kasus yang terjadi diwilayah Lampung. Kasus kejahatan\r\npencabulan anak di wilayah Lampung ini tidak bisa diperkirkan karena tiap\r\ntahunnya akan memiliki angka yang berbeda, bisa jadi naik atau turun. Pada tahun\r\n2023 Kepolisian Polda Lampung berhasil menekan tingginya kasus pencabulan\r\nterhadap anak. Namun kejahatan tersebut tetap saja terjadi, maka dari itu\r\nKepolisian tetap harus berusaha untuk terus melindungi masyarakat akan\r\nkejahatan khususnya kejahatan pencabulan terjadap anak perempuan yang sampai\r\nsekarang masih saja terjadi di wilayah lampung. Permasalahan dari penelitian ini\r\nadalah: (1).Apakah faktor penyebab terjadinya pencabulan terhadap anak\r\nperempuan (pedofilia) dan (2).Bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan\r\npencabulan terhadap anak perempuan (pedofilia).\r\nPendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan\r\nyuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data terdiri dari primer\r\ndan sekunder. Prosedur pengumpulan data diperoleh dengan cara studi\r\nkepustakaan dan studi lapangan yang dilakukan dengan wawancara secara\r\nlangsung dengan responden. Setelah data terkumpul kemudian di analisis secara\r\nkualitatif yang kemudian dapat diambil sebuah kesimpulan.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang didapatkan bahwa faktor yang\r\nmenjadi penyebab terjadinya kejahatan pencabulan terhadap anak adalah faktor\r\nbiologis yaitu faktor sebagai hasrat pelaku kejahatan yang menyalurkan\r\nkebutuhan seksual yang tidak tersalurkan, sehingga bentuk dari penyaluran\r\ntersebut dilakukam dengan melanggar hukum atau bukan pada tempat yang tepat\r\ndikarenakan kurangnya pemahaman atau pengetahuan dari dalam diri pelaku.\r\nfaktor utama lainnya yaitu faktor psikologis yang mana seorang pelaku kejahatan\r\npencabulan anak memiliki masalah kepribadian dan kejiwaan yang menyimpang\r\nterhadap orientasi seksualnya. faktor lainya seperti rendahnya pendidikan,\r\nkurangnya pengawasan orang tua seta faktor lingkungan dan masyarakat juga\r\ndapat mempengaruhi penyebab terjadinya kejahatan pencabulan. Dan dalam\r\nupaya penanggulangan yang dilakukan untuk menanggulangi kejahatan\r\npencabulan antara lain upaya penal yang bersifat preventif atau pencegahan ,\r\nPolda lampung telah memaksimalkan peran aparak penegak hukum untuk\r\nmemberikan pemberitaan berupa penyuluhan dengan cara menghimbaui\r\nmasyarakat agar melindungi anak yang sering atau rawan menjadi korban\r\npencabulan, serta mengedukasi kesekolah-sekolah tentang kejahatan seksual.\r\nKepolisian juga telah melakukan upaya penanggulangan dengan cara berkoodinasi\r\ndengan pos-pos penjagaan didaerah daerah yang rawan akan terjadinya kejahatan\r\nserta melakukan patrol rutin. Upaya selanjutnya non-penal yang bersifat represif\r\nyang merupakan bentuk upaya menitikberatkan pada suatu bentuk penindasan,\r\npemberantasan dan penumpasan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku\r\ntindak kejahatan. Upaya penanggulangan ini melibatkan para aparat penegak\r\nhukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.\r\nSaran dari penelitian ini adalah sebaiknya dibuat suatu progam pencegahan yang\r\nterarah dan terpadu dari peran penegak hukum untuk penanganan kasus-kasus\r\nasusila umumnya kasus pencabulan terhadap anak. Agar di lakukan penyuluhan\r\ndan sosialisasi oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah ke masyarakat\r\nkhususnya kewilayah pedesaan, suapaya dapat menambah pemahan warga\r\nmasyarakat akan dampak dari melakukan suatu kejahatan. Dan aturan hukum\r\nyang telah dibuat harus betul-betul diterapkan sesuai dengan fungsinya.\r\nKata Kunci : Kriminologi, Kejahatan Pencabulan, Anak"^^ . "2024-03-07" . . . . . "HUKUM"^^ . . . . . . . "Nisa Panwar \t"^^ . "\tRachmania "^^ . "Nisa Panwar \t \tRachmania "^^ . . . . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN\r\nPENCABULAN ANAK PEREMPUAN (PEDOFILIA) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK - Rachmania Nisa.pdf"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN\r\nPENCABULAN ANAK PEREMPUAN (PEDOFILIA) (File PDF)"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN\r\nPENCABULAN ANAK PEREMPUAN (PEDOFILIA) (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Rachmania Nisa.pdf"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN\r\nPENCABULAN ANAK PEREMPUAN (PEDOFILIA) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN\r\nPENCABULAN ANAK PEREMPUAN (PEDOFILIA) (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN\r\nPENCABULAN ANAK PEREMPUAN (PEDOFILIA) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN\r\nPENCABULAN ANAK PEREMPUAN (PEDOFILIA) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN\r\nPENCABULAN ANAK PEREMPUAN (PEDOFILIA) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN\r\nPENCABULAN ANAK PEREMPUAN (PEDOFILIA) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN\r\nPENCABULAN ANAK PEREMPUAN (PEDOFILIA) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN\r\nPENCABULAN ANAK PEREMPUAN (PEDOFILIA) (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN\r\nPENCABULAN ANAK PEREMPUAN (PEDOFILIA) (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN\r\nPENCABULAN ANAK PEREMPUAN (PEDOFILIA) (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN\r\nPENCABULAN ANAK PEREMPUAN (PEDOFILIA) (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN\r\nPENCABULAN ANAK PEREMPUAN (PEDOFILIA) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN\r\nPENCABULAN ANAK PEREMPUAN (PEDOFILIA) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN\r\nPENCABULAN ANAK PEREMPUAN (PEDOFILIA) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN\r\nPENCABULAN ANAK PEREMPUAN (PEDOFILIA) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #84746 \n\nKAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN \nPENCABULAN ANAK PEREMPUAN (PEDOFILIA)\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .