@misc{eprints84767,
           month = {Oktober},
           title = {TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PERJANJIAN KERJASAMA
KONSER MUSIK YUPTURE FEST 2020 ANTARA PIHAK
PENYELENGGARA DAN PIHAK ARTIS AKIBAT PANDEMI COVID-19},
          author = { SUJATMOKO M. FAIZALDO},
         address = {UNIVERSITAS LAMPUNG},
       publisher = {FAKULTAS HUKUM},
            year = {2024},
             url = {http://digilib.unila.ac.id/84767/},
        abstract = {Beberapa kebijakan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap pandemi
COVID-19 antara lain adalah penetapan pandemi COVID-19 sebagai bencana
nasional non-alam dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan
tersebut telah menimbulkan interpretasi yang beragam dari beberapa pihak dalam
perjanjian kerjasama, yaitu pandemi COVID-19 dapat dijadikan sebagai alasan
force majeure jika salah satu pihak tidak dapat melaksanakan prestasi atau
kewajibannya. Pandemi ini menyebabkan banyak konser musik yang dijadwalkan
terpaksa dibatalkan, yang menimbulkan permasalahan hukum terkait pelaksanaan
perjanjian. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan
Yuridis Pembatalan Perjanjian Kerjasama Akibat Pandemi COVID-19.
Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan
yang mencakup berbagai peraturan perundang-undangan terkait hukum perjanjian,
serta kontrak-kontrak yang dibatalkan akibat COVID-19. Analisis dilakukan
dengan meninjau Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
COVID-19 sebagai bencana non-alam, serta regulasi lain yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 dapat dikategorikan
sebagai force majeure yang bersifat relatif. Namun, pandemi COVID-19 tidak
dapat secara langsung dijadikan dasar ketidakmampuan para pihak dalam
memenuhi prestasinya. Sehingga dasar hukum terhadap pihak penyelenggara dan
artis bergantung pada klausul force majeure yang tercantum dalam perjanjian.
Dalam kasus ini di mana perjanjian tidak mencantumkan klausul force majeure
secara khusus, penyelesaian sengketa dilakukan melalui negosiasi ulang atau
pengadilan. Pihak Penyelenggara yaitu UKM-F Persikusi FH Unila dan Pihak Artis
yaitu HINDIA melakukan pembatalan perjanjian dengan alasan COVID-19
dijadikan sebagai landasan dari force majeure yang didalam perjanjian kerjasama
didalamnya tidak ada kesepakatan mengenai klausul COVID-19.
Kata Kunci : Pembatalan Perjanjian, Pandemi COVID-19, Force Majeure,
Akibat Hukum.}
}