TY  - GEN
CY  - UNIVERSITAS LAMPUNG
ID  - eprints84770
UR  - http://digilib.unila.ac.id/84770/
A1  - SYAUQIE,  NISA LUTHFIA
Y1  - 2024/10/02/
N2  - Perkembangan globalisasi telah berkembang sangat pesat, hal ini memnciptakan
adanya perkembangan pada bidang teknologi dan digital yang sangat pesat.
Perkembangan teknologi menjadi suatu hal yang mendasari adanya perkembangan
disegala bidang, dan termasuk dalam bidang pelayanan jasa keuangan. Salah satu
perkembangan tersebut yaitu dalam sector finansial yang mana dalam hal ini
ditemukan dalam peer to pee landing of finance technology (fintech) atau lebih
dikenal sebagai pinjaman online. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana
kewenangan OJK dalam memberantas pinjaman online?
Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris, dengan fokus penelitian yaitu pada Otoritas Jasa
Keuangan Kota Bandar Lampung, dengan responden Dosen Hukum Administrasi
Negara Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan Teknik studi
pustaka dan studi lapangan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Otoritas Jasa Keuangan
telah memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang terjerat pinjol. OJK
menanggulangi kasus pinjol ilegal yaitu mengadakan rapat kordinasi,
mengumumkan daftar pinjol ilegal kepada masyarakat, adapun solusi dari OJK
adalah mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada kominfo,
memutus akses keuangan dengan meminta Bank dan PJP tidak bekerjasama
dengan pinjol.
Saran dalam penelitian ini adalah Masyarakat harus lebih berhati-hati dan jangan
mudah tergiur dengan mudahnya mendapatkan uang dari pinjaman online ilegal
karena dapat merugikan diri sendiri. Hal ini agar masyarakat dapat terhindar dari
terjebaknya akan pinjaman online illegal.
Kata Kunci : Pinjaman Online,Fintech, Otoritas Jasa Keuangan, kewenangan
The development of globalization is growing very rapidly, this has created very
rapid developments in the technological and digital fields. Technological
developments are something that underlies developments in all fields, including in
the financial service sector. One of these developments occurred in the financial
sector, which in this case is in peer to peer landing (Fintech) or better known as
online loans. The Problem of this research is what about the authority of the OJK
in eradicating online loans?
The approach to the problem in this research uses a normative juridical and
empirical juridical approach, with a rsearch focus on bandar lampung city
financial service authority, with the respondent being a lecturer in state
administrative lam, faculty of law,Unila. Data collection was carried out using
literarture study and field study techniques.
The results of the research and discussion show that the financial sevice authority
has provided legal protection for consumers who are trapped in debt. OJK handle
illegal loans cases by holding coordination meeting and announcing the list of
illegal loans to the public. OJK?s solution is to routinely ask the ministry of
communication and information to block sites and applications, cut off financial
access by asking banks and PJP not to cooperate. With loan illegal.
The advice in this rearch is that people should be more carefull and not be easily
tempted by the ease of getting money from illegal online loans because it can
harm themselves. This is so the people can avoid being trapped by illegal online
loans.
Keywords : Online loans, Fintech, financial service authority, Authority
PB  - FAKULTAS HUKUM
TI  - KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENANGANI
DAN MEMBERANTAS PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI KOTA BANDAR

LAMPUNG
AV  - restricted
ER  -