@misc{eprints84801, month = {April}, title = {IMPLEMENTASI PENANGANAN PERKARA PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT SECARA ELEKTRONIK DI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA}, author = {Ramadhani Novansyah Muhammad }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2024}, url = {http://digilib.unila.ac.id/84801/}, abstract = {Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan Peraturan KPPU No. 2/2023, sebagai respon terhadap meningkatnya kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Beberapa perubahan hukum acara dalam Peraturan KPPU No. 2/2023 salah satunya adalah penanganan perkara yang dapat dilakukan secara elektronik yang tentu mempengaruhi tata cara dan implementasi penanganan perkara di KPPU. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di KPPU dan implementasi penanganan perkara tersebut secara elektronik di KPPU. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Selanjutnya data diolah melalui pemeriksaan data, penandaan data, dan sistemasi data, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di KPPU yang didasarkan pada Peraturan KPPU No. 2/2023, meliputi tahap dari penyelidikan, sidang Majelis Komisi, putusan Komisi, serta pembaruan beracara seperti pemeriksaan cepat, kesempatan perubahan perilaku pelaku usaha, dan penanganan perkara secara elektronik. Implementasi penanganan perkara secara elektronik, menunjukkan kesamaan tahapan beracara dengan penanganan perkara secara langsung, perbedaannya pada media komunikasi yang digunakan dengan aplikasi telekoferensi visual dan surat elektronik. Tetapi penanganan perkara secara elektronik di KPPU berhadapan dengan beberapa kendala seperti lemah jaringan, batasan kemampuan teknologi terlapor atau pelapor, dan terlapor yang kurang kooperatif, sehingga memperpanjang durasi penanganan perkara. Kata Kunci: Tata Cara Penanganan Perkara, KPPU, Penanganan Perkara secara Elektronik, Hukum Persaingan Usaha.} }