@misc{eprints84942, month = {April}, title = {PENERAPAN SISTEM WARIS ADAT TERHADAP HAK WARIS ANAK PEREMPUAN PADA MASYARAKAT SUKU BATAK TOBA WILAYAH BANDAR LAMPUNG}, author = {ri Novandra Indriadi Rifky T}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG }, publisher = {HUKUM}, year = {2024}, url = {http://digilib.unila.ac.id/84942/}, abstract = {Masyarakat adat Batak Toba menganut sistem pewarisan patrilineal, dan menganut sistem perkawinan eksogami yang merupakan suatu sistem perkawinan dimana masyarakat adat Batak toba diwajibkan untuk mengambil pasangan dari luar marganya. Sistem kekerabatan dan perkawinan tersebut berpengaruh terhadap sistem pembagian waris di masyarakat adat Batak Toba yaitu harta waris akan jatuh terhadap anak laki-laki, sedangkan bagi anak perempuan tidak mendapatkan hak waris dari orang tuanya. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu memuat sistem pelaksanaan pembagian waris masyarakat adat Batak Toba, pelaksanaan sistem pembagian waris terhadap anak perempuan setelah pergeseran nilai yang terjadi pada masyarakat adat Batak Toba, dan faktor-faktor pendukung terjadinya pergeseran dalam hal pembagian waris mewaris anak perempuan masyarakat adat Batak Toba. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan tipe penelitian deskriptif, dan menggunakan pendekatan masalah yuridis sosiologis. Pengumpulan data menggunakan data primer dan sekunder. Analisa data menggunakan metode analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa masyarakat adat Batak Toba menggunakan hukum waris berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, pelaksanaan pembagian waris masyarakat adat Batak Toba khususnya di Kota Bandar Lampung sebagian besar telah menganut hukum waris nasional berdasarkan KUHpdt. Sedangkan pada umumnya masyarakat adat yang tinggal di pedesaan masih menerapkan sistem patrialisme. Adapun faktor yang mendukung peralihan pembagian waris dari sistem patrilineal ke berdasarkan hukum KUHpdt dipengaruhi oleh faktor pendidikan, faktor keadilan, dan faktor ekonomi. Kepada masyarakat adat Batak Toba wilayah Bandar Lampung yang telah melaksanakan pembagian waris berdasarkan sistem patrilineal maupun yang sudah beralih menjadi sistem hukum KUHpdt sebaiknya tetap dilaksanakan menurut kaidahnya masing-masing. Kata Kunci : Waris, Anak Perempuan, Batak Toba, Bandar Lampung } }