creators_name: DZIKRI, DIAN ANNABAWI creators_id: 2152011073 type: other datestamp: 2025-02-21 10:48:01 lastmod: 2025-02-21 10:48:01 metadata_visibility: show title: ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN PENYALAHGUNAAN ATRIBUT KEPOLISIAN ispublished: pub subjects: 300 subjects: 340 subjects: 341 full_text_status: restricted abstract: Penegakan hukum merupakan upaya aparat yang dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum. Penegakan Hukum dalam kasus ini ditangani oleh aparat penegakan hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terdakwa dalam berkas perkara mendakwakan terdakwa dengan pasal 378 KUHP dinyatakan secara sah karena telah memenuhi unsur pasal 378 KUHP melakukan tindak pidana penipuan dan divonis 4 tahun kurungan penjara. Tujuan utama dari penegakan hukum pidana adalah untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan diadili dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah Penegakan Hukum Pidana tindak pidana penipuan terhadap pelaku Penyalahgunaan atribut kepolisian oleh warga sipil dan 2) faktor yang mempengaruhi hukum pidana terhadap penyalahgunaan atribut kepolisian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder, metode pengumpulan data dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan khususnya Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Penyidik pada Polresta Bandar Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan akademisi bagian hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian 1) menunjukkan bahwa Penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan telah dilaksanakan seusai dengan Undang-Undang atau ketentuan peraturan dari tindak pidana yang dilanggar yaitu pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan pidana melalui tahap formulasi, tahap aplikasi, serta tahap eksekusi. Dan 2) Faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan adalah dimana tidak adanya peraturan yang melarang tentang larangan penggunaan atribut kepolisian dan kurangnya kordinasi antar lembaga dapat mempengaruhi proses penegakan hukum, serta banyak kasus penipuan yang ditangani sehingga menghambat proses penegakan hukum. Saran hasil penelitian ini 1) Penegakan Hukum Pidana Penipuan Rapat Penegak hukum perlu terus meningkatkan upaya pencegahan (preventif) dan tindakan (represif) dalam menangani kasus tindak pidana, termasuk penipuan dan penyalahgunaan atribut kepolisian menjaga integritas aparat hukum sangat penting agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang merugikan masyarakat. Proses penyidikan harus dilakukan secara transparan dan profesional, dengan mengutamakan kepentingan keadilan. Penegak hukum perlu menghindari intervensi dari pihak luar, baik itu politik maupun pribadi, agar kasus dapat diproses dengan objektif. 2) faktor yang mempengaruhi hukum pidana terhadap penyalahgunaan atribut kepolisian dengan cara melakukan Sosialisasi yang lebih intensif tentang langkah-langkah pencegahan dan cara melindungi diri dari praktik penipuan akan mengurangi jumlah korban. Kata kunci: Penegakan hukum pidana, penipuan, Undang-Undang Law enforcement is an effort by the authorities to ensure legal certainty, order and legal protection. Law enforcement in this case is handled by law enforcement officers, namely the police, prosecutors, and courts. Based on the results of the examination and investigation conducted by law enforcement officers, the defendant in the case file charged the defendant with Article 378 of the Criminal Code, it was declared valid because it had fulfilled the elements of Article 378 of the Criminal Code for committing a crime of fraud and was sentenced to 4 years in prison. The main purpose of criminal law enforcement is to ensure that perpetrators of crimes are tried and punished in accordance with applicable regulations. The problems in this study are 1) How is the Criminal Law Enforcement of the crime of fraud against perpetrators of Misuse of police attributes by civilians and 2) factors that influence criminal law against misuse of police attributes. This research uses a normative juridical approach. The data used is secondary data, the data collection method in this study is a literature study, especially Article 378 of the Criminal Code regarding fraud, and the data analysis used is qualitative data analysis. The resource persons in this study consisted of investigators at the Bandar Lampung Police, prosecutors at the Bandar Lampung District Prosecutor's Office, judges at the Tanjung Karang District Court, and academics from the criminal law section of the Faculty of Law, University of Lampung. The results of the study show that criminal law enforcement against fraud crimes has been carried out after the Law or the provisions of the regulations of the violated criminal acts, namely article 378 of the Criminal Code (KUHP) are carried out by law enforcement officials within the framework of the criminal justice system through the formulation stage, application stage, and execution stage. An inhibiting factor in criminal law enforcement against fraud crimes is the capacity of human resources in the police body about understanding the regulations that regulate the use of police attributes that are not optimal so that law enforcement officials can have difficulty in identifying and slowing down the law enforcement process. The suggestions of the results of this research are first: Criminal Law Enforcement Fraud with Misuse of Police Attributes by Civilians Law enforcement needs to continue to improve professionalism in handling criminal cases, including fraud and abuse of police attributes Maintaining the integrity of law enforcement officers is very important so as not to be involved in abuse of authority or actions that are detrimental to the community. The investigation process must be carried out in a transparent and professional manner, prioritizing the interests of justice. Law enforcement needs to avoid intervention from outside parties, be it political or personal, so that cases can be processed objectively. Second, factors that affect criminal law against the abuse of police attributes by conducting more intensive socialization about preventive measures and how to protect themselves from fraudulent practices will reduce the number of victims. Keywords: Criminal law enforcement, fraud, Law date: 2025-02-13 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG id_number: 2152011073 citation: DZIKRI, DIAN ANNABAWI (2025) ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN PENYALAHGUNAAN ATRIBUT KEPOLISIAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/84962/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/84962/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/84962/3/SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf