%0 Generic %A AMELIA MUDIA , PUTRI %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2025 %F eprints:85062 %I FAKULTAS HUKUM %T PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PARIWISATA DI KOTA BANDAR LAMPUNG %U http://digilib.unila.ac.id/85062/ %X Sektor Pariwisata merupakan urusan pemerintahan pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Para pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi regulasi dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun faktanya masih banyak terdapat penyelenggaraan kegiatan usaha yang tidak memilki izin dan beroperasional tidak sesuai dengan izin. Maka perlu pengawasan pemerintah daerah terhadap perizinan usaha sektor pariwisata di Kota Bandar Lampung. Penelitian ini membahas mengenai (1)Bagaimana prosedur penerbitan perizinan berusaha sektor pariwisata di Kota Bandar Lampung (2)Bagaimana pengawasan perizinan berusaha sektor pariwisata di Kota Bandar Lampung (3)Implikasi hukum dari hasil pengawasan terhadap perizinan berusaha sektor pariwisata di Kota Bandar Lampung. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dalam penulisan ini dengan studi pustaka dan studi lapangan dan analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1)Prosedur penerbitan perizinan menggunakan website OSS-RBA yang dimulai dengan permohonan, verifikasi sampai izin diterbitkan namun masih terdapat kekurangan dalam penggunaannya yang membuat pelaku usaha sulit mengidentifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). (2)Pengawasan terhadap pelanggaran izin usaha khususnya usaha restoran dan hotel sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Pengawasan Rutin dan Pengawasan Insidental. (3) Implikasi hukum tindak lanjut hasil pengawasan yaitu : a. Kepada pelaku usaha yang belum mempunyai izin diberikan teguran secara lisan b. Kepada kegiatan usaha yang sudah memiliki izin dan yang melanggar peraturan diberikan rekomendasi berupa pembinaan, perbaikan dan pengehentian sementara kegiatan usaha. Kata Kunci: Pengawasan, Pemerintah Daerah, Perizinan, Sektor Pariwisata The Tourism Sector is a discretionary government matter as regulated in Article 12, paragraph (3), letter b of Law Number 23 of 2014 on Regional Government. Business actors are required to comply with regulations by obtaining a Business Identification Number (NIB), but in reality, many business activities still operate without the necessary permits and do not comply with the issued permits. Therefore, it is essential for local government supervision of tourism business permits in Bandar Lampung City. This study discusses: (1) The procedure for issuing tourism business permits in Bandar Lampung City, (2) The supervision of tourism business permits in Bandar Lampung City, (3) The legal implications of the results ofsupervision of tourism business permits in Bandar Lampung City. This research applies a normative juridical and empirical juridical approach. Data collection procedures in this study involve library research and field studies, while the data analysis method used is descriptive qualitative analysis. The research findings show that: (1) The procedure for issuing permits uses the OSSRBA website, starting with the application, verification, and permit issuance. However, there are still shortcomings in its use, making it difficult for business actors to identify the Indonesian Business Classification (KBLI). (2) Supervision of business permit violations, particularly in restaurants and hotels, has been carried out based on regulations, namely Routine Supervision and Incidental Supervision. (3) The legal implications of follow-up actions based on the results of supervision are: a. Business actors who do not have permits are given a verbal warning, b. For businesses that already have permits but violate regulations, recommendations are given in the form of guidance, improvements, and temporary cessation of business activities. Keywords: Supervision, Local Government, Permits, Tourism Sector