TY - GEN ID - eprints8523 UR - http://digilib.unila.ac.id/8523/ A1 - 0612011021, Gledisia Deyaperdana Y1 - 2010/03/03/ N2 - Abstrak Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), bukan lagi praktik bisnis secara sukarela melainkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (selanjutnya disingkat UUPM) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disingkat UUPT). Namun pandangan terhadap konsepsi tanggung jawab sosial perusahaan belum sepenuhnya seragam, masing-masing perusahaan memiliki bentuk, wujud, kepada siapa diberikan, cara pelaksanaan, serta persentasi biaya yang berbeda-beda. Sejalan dengan hal yang telah dikemukakan, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bentuk-bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang dilaksanakan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan oleh PT Indosat Tbk pada wilayah Kantor Perwakilan Kotabumi. Penelitian ini adalah normatif-terapan (applied law research), dengan tipe penelitian hukum deskriptif. Penelitian dilakukan pada PT Indosat Tbk-Kantor Perwakilan Kotabumi. Pendekatan masalah pada penelitian ini adalah nonjudicial case study. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder melalui pengumpulan data dari studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara. Pengolahan data melalui tahapan pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa bentuk-bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang dilaksanakan oleh PT Indosat Tbk merujuk kepada prinsip dalam UN Global Compact dan Draft ISO 26000, bukan kepada UUPM dan UUPT. Program tanggung jawab sosial perusahaan PT Indosat Tbk (2009) yaitu Indonesia Belajar, Indonesia Sehat, Indonesia Lingkungan (Go Green), Berbagi Bersama Indosat, Indosat Peduli. Bentuk-bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang dilaksanakan pada wilayah Kantor Perwakilan Kotabumi Gledisia Deyaperdana merupakan implementasi dari program pusat, yakni Indonesia Belajar (ISMS), Indonesia Sehat (Mobil Klinik), dan Go Green, dengan sasaran utama adalah komunitas. Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan PT Indosat Tbk yang merujuk pada UN Global Compact, Draft ISO 26000, dan Global Reporting Initiative, terjadi penyimpangan hukum dalam arti tidak taat pada UUPM dan UUPT. Pelaksanaan pada kantor perwakilan didasarkan pada Nota Dinas Direksi diperjelas petunjuk pelaksanaannya melalui Nota Dinas Regional Head, kemudian dalam pelaksanaannya dilakukan baik bekerjasama dengan pihak lain maupun dikelola secara langsung. Kata Kunci: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, PT Indosat Tbk, Kotabumi TI - Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT Indosat Tbk (Studi Pada Kantor Perwakilan Kotabumi) AV - restricted ER -