creators_name: 0612011092, ANNA PURNAMA SARI type: other datestamp: 2015-04-20 05:27:29 lastmod: 2015-09-14 04:22:55 metadata_visibility: show title: PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR DENGAN ALASAN ADANYA ITIKAD TIDAK BAIK (STUDI PADA PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 05PK/N/HAKI/2006) ispublished: pub subjects: General full_text_status: restricted abstract: Abstrak Merek merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang dilindungi dan diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001). Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek diperoleh sejak tanggal penerbitan sertifikat merek oleh Ditjen HKI. Perlindungan hak atas merek terdaftar diberikan selama sepuluh tahun dihitung sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu. Namun demikian, berdasarkan UUM 2001, merek yang telah terdaftar dapat diajukan permohonan pembatalan jika terdapat pihak lain yang merasa berkepentingan atau dirugikan terhadap lahirnya hak atas merek tersebut. Permohonan pembatalan merek dilakukan dengan gugatan pembatalan pada Pengadilan Niaga dan atas putusan Pengadilan Niaga tersebut hanya dapat diajukan upaya hukum berupa Kasasi ke Mahkamah Agung dan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali. Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimanakah pembatalan merek terdaftar kecap RASIONAL dalam putusan PK No. 05PK/N/HAKI/2006?”. Untuk itu, pokok bahasannya mengenai alasan-alasan Pemohon mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dan akibat hukum yang timbul dari putusan PK No. 05PK/N/HAKI/2006. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normatif law research) dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan normatif-terapan (applied law approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen sebagai penjelas data sekunder. Setelah data terkumpul, selanjutnya diolah dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Analisis yang digunakan adalah analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditentukan bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) mengajukan permohonan PK karena merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Niaga No. 28/MEREK/2005 yang mengabulkan gugatan Penggugat (Hasnah dalam putusan PN) untuk seluruhnya dan merasa keberatan atas penolakan permohonan Kasasi oleh Mahkamah Agung serta Pemohon PK merasa keberatan karena Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga dan Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia telah salah dalam menerapkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 69 Ayat (1) dan Ayat (2) UUM 2001. Dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam mengabulkan permohonan PK karena Penggugat (Hasnah dalam putusan PN) tidak dapat membuktikan bahwa merek NASIONAL dengan gambar Dua Tangkai Padi milik Penggugat adalah merek yang sudah tenar dan sudah bertahun-tahun dikenal masyarakat secara umum sehingga gugatan Penggugat yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek RASIONAL No. Daftar 430567 atas nama Tergugat I (Ong Suhendra dalam putusan PK) tidak dapat diterima. Akibat hukum dari putusan PK No. 05PK/N/HAKI/2006 adalah Mahkamah Agung menyatakan bahwa Hasnah adalah pendaftar pertama dan pemilik merek NASIONAL dengan gambar Dua Tangkai Padi yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek No. Daftar 488156 untuk jenis barang kecap manis dan mempunyai hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang tersebut dalam perdagangan kecap di Indonesia. Kata Kunci: Pembatalan merek terdaftar, itikad tidak baik dan putusan PK Nomor 05PK/N/HAKI/2006. date: 2010-03-04 date_type: published publication: Digital Library refereed: TRUE citation: 0612011092, ANNA PURNAMA SARI (2010) PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR DENGAN ALASAN ADANYA ITIKAD TIDAK BAIK (STUDI PADA PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 05PK/N/HAKI/2006). UNSPECIFIED. document_url: http://digilib.unila.ac.id/8529/1/BAB%20I.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/8529/2/BAB%20II.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/8529/3/BAB%20IV.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/8529/4/BAB%20V.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/8529/5/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/8529/6/III.pdf