@misc{eprints85329, month = {Mei}, title = {PROSEDUR AUDIT LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE DPRD KABUPATEN/KOTA PADA PEMILIHAN UMUM 2024}, author = {Putra Ramadhan Muhammad }, publisher = {FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS}, year = {2024}, url = {http://digilib.unila.ac.id/85329/}, abstract = {Pada tahun 2024, Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi secara nasional pada berbagai wilayah di Nusantara. Pada saat melakukan kampanye calon legislatif akan mengeluarkan anggaran dana kampanye dan melakukan pelaporan salah satunya Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang akan disusun pada laporan keuangannya. Dengan demikian, dilakukannya prosedur audit dana kampanye yang bertujuan untuk mengontrol penggunaan anggaran dana kampanye supaya dana tersebut dapat dikelola dengan efektif dan efisien. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui prosedur audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye DPRD kabupaten/kota pada pemilihan umum 2024 yang dilaksanakan oleh KAP Tjahjo, Machdjud Modopuro, dan Rekan dan mengetahui kesesuaian prosedur audit yang dilakukan oleh KAP Tjahjo, Machdjud Modopuro, dan Rekan dengan PKPU No. 18 Tahun 2023. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode deskriptif melalui pendekatan kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi dan dokumentasi. Hasil penulisan laporan akhir menunjukkan bahwa prosedur audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye telah sesuai dengan kriteria dan prosedur perencanaan audit yang dilakukan oleh KAP Tjahjo, Machdjud Modopuro, dan Rekan telah sesuai dengan prosedur maupun kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU. Kata Kunci : Prosedur Audit, Dana Kampanye, LPPDK, Pemilihan Umum, PKPU No. 1815 Tahun 2023. } }