TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints85428 UR - http://digilib.unila.ac.id/85428/ A1 - Fadhilatul, Amiroh Y1 - 2024/09/07/ N2 - Adat larian merupakan salah satu tahapan menuju perkawinan dalam masyarakat adat Lampung. Adat larian ini kemudian menimbulkan permasalahan ketika dalam masyarakat ditemukan pelanggaran yang dikenal dengan istilah nekep. Nekep merupakan bentuk kawin lari yang dilakukan secara paksa tanpa didasari oleh rasa suka sama suka dan dalam pelaksanaannya tidak mengindahkan aturan dalam tata tertib berlarian pada masyarakat adat Lampung pepadun. Nekep yang pernah terjadi di Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan masyarakat yang hidup di dalamnya. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu faktor yang menyebabkan nekep terjadi dan bagaimana upaya penyelesaian nekep menurut hukum adat Lampung pepadun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris yang disusun berdasarkan studi lapangan (field research) dengan cara mengambil data melalui wawancara dan studi pustaka yang berkaitan dengan kajian penelitian ini. Penentuan informan menggunakan teknik snowball sampling yang dilakukan di lokasi penelitian, yaitu di Desa Terbanggi Marga. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dengan bahan hukum sekunder. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa nekep dianggap sebagai pelanggaran adat yang terjadi di Desa Terbanggi Marga disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya (1) rasa ingin memiliki yang besar dibarengi dengan paksaan, (2) keterbatasan ekonomi, (3) kurang memahami adat berlarian, dan (4) tidak mendapatkan restu orang tua. Kemudian, upaya penyelesaian pelanggaran adat nekep dilakukan melalui musyawarah para penyimbang adat (perwatin) setempat dengan putusan atas dasar mufakat berupa perdamaian atau pemberian sanksi adat. Keputusan dapat pula berupa dikeluarkannya dari kekerabatan adat. Apabila keputusan dirasa merugikan, maka kasus dapat dilanjutkan ke pihak kepolisian. Kata Kunci: Nekep, Pelanggaran Adat, Penyelesaian Adat PB - HUKUM TI - ANALISIS KASUS NEKEP (KAWIN LARI PAKSAAN) PADA MASYARAKAT ADAT LAMPUNG PEPADUN (STUDI DI DESA TERBANGGI MARGA KECAMATAN SUKADANA PROVINSI LAMPUNG) AV - restricted ER -