%0 Generic
%A 	Veris , yunanda	
%C UNIVERSITAS LAMPUNG 
%D 2024
%F eprints:85533
%I HUKUM
%T URGENSI PEMBENTUKAN LEMBAGA PELINDUNGAN DATA  PRIBADI PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR  27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI
%U http://digilib.unila.ac.id/85533/
%X Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU  PDP) telah mengamanatkan pembentukan data protection authority yang  ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga Pelaksana  Pelindungan Data Pribadi (LPPDP) diproyeksikan sebagai pengawas dan penegak  hukum pelindungan data pribadi di Indonesia, sehingga LPPDP harus dapat  melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara independen. Permasalahan  yang diangkat dalam penelitian ini yaitu urgensi pembentukan LPPDP serta  tantangan pembentukan dari lembaga tersebut.  Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan  perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual  approach), serta pendekatan perbandingan (comparative approach). Metode  pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Analisis data menggunakan  analisis kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis urgensi  pembentukan LPPDP dalam memperkuat hukum pelindungan data pribadi di  Indonesia melalui perbandingan hukum dan praktik di negara Hongkong dan  Singapura serta mengetahui peluang dan tantangan pembentukan LPPDP di  Indonesia.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi pembentukan LPPDP yaitu  memperkuat hukum pelindungan data pribadi secara efektif melalui jaminan  kepastian hukum kepada masyarakat, dalam hal ini dengan memastikan bahwa  LPPDP menjadi otoritas yang memiliki independensi sehingga tidak dapat  diintervensi oleh siapapun. Dengan demikian, pembentukan LPPDP menjadi  instrumen fundamental dalam penegakan dan pelindungan hukum terhadap data  pribadi di Indonesia. Pembentukan LPPDP di Indonesia menghadapi beberapa  tantangan, seperti model kelembagaan LPPDP apakah dibentuk dengan single  supervisory authority ataupun ministry based-models, serta batasan kewenangan  agar tidak terjadi tumpang tindih (overrlapping) antara satu lembaga dengan  lembaga lainnya sehingga perlu kajian analisis yang mendalam demi menciptakan  lembaga yang mandiri dan memiliki independensi.  Kata Kunci: Data Pribadi, Lembaga Pelindungan Data Pribadi, UU N0 27   Tahun 2022  Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (UU PDP) has  directly mandated the establishment of a data protection authority which  determined by the President. The LPPDP has projected to become an authority  that acts as a supervisor and law enforcer for personal data protection in  Indonesia, the LPPDP must be able to perform its functions, duties, and  authorities independently. The several DPA forms can be considered to establish  LPPDP in Indonesia.  The research uses normative legal research methods with a statutory approach, a  conceptual approach and a comparative approach. The aim of this research is to  analyze the urgency of establishing the LPPDP in strengthening personal data  protection laws in Indonesia through a comparison of laws and practices in  HongKong and Singapore and to determine the opportunities and challenges of  establishing the LPPDP in Indonesia.  The research results show that the urgency of establishing the LPPDP is to  effectively strengthen the law on personal data protection by guaranteeing legal  certainty to the public, in this case by ensuring that the LPPDP is an authority  that has independence so that it cannot be intervened by anyone. Thus, the  formation of the LPPDP is a fundamental instrument in enforcing and protecting  the law against personal data in Indonesia. The formation of the LPPDP in  Indonesia faces several challenges, such as whether the LPPDP institutional  model is formed with a single supervisory authority or ministry-based models, as  well as the limits of authority so that there is no overlap between one institution  and another, so in-depth analytical studies are needed to create an institution.  who is independen  and has independence.  Keywords: Data Protection, Personal Data Protection Authority, UU No 27   Tahun 2022