%A Putra	 M Erliando 
%T PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENJUALAN PAKAN TERNAK DI
PT KARYA NUSA TUJUH
%X Penulisan Laporan Akhir ini yaitu bertujuan untuk mengetahui bagaimana
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pakan ternak di PT Karya
Nusa Tujuh. Data dari penulisan ini diambil dari PT Karya Nusa Tujuh dan
dokumen-dokumen yang terkait dengan penulisan. Metode yang digunakan dalam
penulisan adalah Dokumentasi, Observasi, dan Wawancara. Hasil dari penulisan ini
menunjukkan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah sesuai
dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) dibuktikan dengan data-data dan bukti yang didapatkan
penulis dari PT Karya Nusa Tujuh. Dalam penyusunan laporan ini, penulis
menggunakan berbagai sumber seperti Peraturan Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Dokumen Perusahaan.
Kata Kunci: Penerapan, Pajak Pertambahan Nilai, PT Karya Nusa Tujuh,
Undang-Undang, Peraturan Mentri Keuangan, dan Peraturan Pemerintah.


%D 2024
%I EKONOMI DAN BISNIS
%L eprints85537