title: ANALISIS PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH BATAS MINIMUM  TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA   (Studi Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Met) 
creator: HERDINA , SEPTIANI
subject: 345 Hukum pidana
description: Penjatuhan pidana di bawah batas minimum terhadap pelaku tindak pidana  narkotika masih menjadi pro kontra khususnya di kalangan Hakim. Fenomena  penjatuhan pidana di bawah batas minimum dapat dilihat dalam Putusan Nomor  14/Pid.Sus/2023/PN Met, Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa  Junawan Bin Samudi di bawah ketentuan ancaman pidana pada pasal yang di  dakwakan Jaksa Penuntut Umum. Penelitian ini berfokus kepada permasalahan  mengenai bagaimana penjatuhan pidana di bawah batas minimum terhadap  pelaku tindak pidana narkotika dan apa faktor penghambat dalam penjatuhan  pidana di bawah batas minimum terhadap pelaku tindak pidana narkotika.    Pendekatan masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan  yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang terdiri dari data  primer dan data sekunder. Narasumber pada penelitian ini yaitu Hakim pada  Pengadilan Negeri Metro, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Metro, dan Akademisi  Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.    Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa penjatuhan pidana di  bawah batas minimum terhadap pelaku tindak pidana narkotika merupakan  diskresi atau independensi Hakim. Hakim diperbolehkan menyimpangi  ketentuan minimum dalam undang-undang didasarkan pada Surat Edaran  Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2015 dan SEMA Nomor 1 Tahun  2017 dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Penjatuhan  pidana di bawah batas minimum dalam Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Met  dikarenakan pada fakta di persidangan Terdakwa hanya terbukti sebagai  penyalahguna dengan barang bukti yang relatif kecil. Faktor penghambat  penjatuhan pidana di bawah batas minimum meliputi: Faktor hukum, ketentuan  minimum khusus yang kaku dan belum diatur secara jelas mengenai penjatuhan  pidana di bawah batas minimum dalam UU Narkotika sehingga menciptakan  konflik antara kepastian hukum dan keadilan. Faktor penegak hukum, perbedaan pemahaman hakim yang cenderung kaku dan kurang fleksibel. Faktor sarana,  terbatasnya lembaga rehabilitasi. Faktor masyarakat, masyarakat menuntut  hukuman maksimal dan kurang memahami rehabilitasi. Faktor kebudayaan yaitu  pandangan bahwa penjara adalah solusi utama.    Saran dalam penelitian ini adalah perlunya legalitas atau aturan yang mengatur  secara jelas mengenai penjatuhan pidana di bawah batas minimum agar tercipta  keseragaman di semua institusi. Hendaknya hakim untuk meningkatkan  pemahaman mengenai ketentuan pidana minimum karena diperlukan fleksibilitas  dalam mempertimbangkan nilai-nilai keadilan. Selain itu, perlunya pemerintah  segera mengupayakan ketersediaan sarana dan prasarana rehabilitasi baik sosial  maupun medis.    Kata kunci: Penjatuhan Pidana, Di Bawah Batas Minimum, Tindak Pidana  Narkotika
publisher: FAKULTAS HUKUM
date: 2025-02-13
type: Skripsi
type: NonPeerReviewed
format: text
identifier: http://digilib.unila.ac.id/85578/1/1.%20ABSTRAK.pdf
format: text
identifier: http://digilib.unila.ac.id/85578/2/2.%20SKRIPSI%20FULL.pdf
format: text
identifier: http://digilib.unila.ac.id/85578/3/3.%20SKRIPSI%20FULL%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
identifier:   HERDINA , SEPTIANI  (2025) ANALISIS PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH BATAS MINIMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Met).  FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.     
relation: http://digilib.unila.ac.id/85578/