TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints85592 UR - http://digilib.unila.ac.id/85592/ A1 - ATIKA , PRATIWI Y1 - 2024/05/29/ N2 - Perkara pidana mengenal adanya suatu kesenjangan dalam penjatuhan pidana yang dikenal dengan disparitas. Disparitas pidana (disparity of sentencing) adalah penerapan pidana yang berbeda atau tidak sama terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana yang sama atau sejenis. Terdapat banyak faktor yang menjadi sebab disparitas pidana, namun pada akhirnya hakim yang akan menentukan terjadinya disparitas. Seperti pada Putusan Nomor: 67/Pid.B/2018/PN.Kbu, 236 dan 328/Pid.B/2022/PN.Kbu tentang tindak pidana penggelapan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka ruang lingkup masalah dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi perbedaan pada Putusan Nomor: 67/Pid.B/2018/PN,Kbu, 236 dan 328/Pid.B/2022/PN.Kbu tentang tindak pidana penggelapan dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang berbeda (disparitas) terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam Putusan Nomor: 67/Pid.B/2018/PN.Kbu, 236 dan 328/Pid.B/2022/PN.Kbu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, Jaksa Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Proses pengolahan data dilakukan dengan seleksi data, klasifikasi data dan identifikasi data. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab adanya perbedaan pada Putusan Nomor: 67/Pid.B/2018/PN.Kbu, 236 dan Putusan Nomor 328/Pid.B/2022/PN.Kbu tentang tindak pidana penggelapan disebabkan oleh adanya faktor hakim dan dari persepsi hakim. Faktor hakim terdiri atas independensi hakim dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sedangkan persepsi hakim merupakan suatu proses pengamatan yang dilakukan oleh hakim dalam menentukan keputusan yang memiliki tujuan untuk menangani suatu perkara yang telah diatur didalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang berbeda (disparitas) terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam Putusan Nomor: 67/Pid.B/2018/PN.Kbu, 236 dan 328/Pid.B/2022/PN.Kbu, terdiri dari 3 pertimbangan, yakni pertimbangan yuridis, pertimbangan sosiologis dan pertimbangan filosofis. Pertimbangan yuridis merupakan pertimbangan yang putusannya pada fakta-fakta yuridis yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan. pertimbangan filosofis, yaitu pertimbangan yang berupa pemberian pidana kepada terdakwa dan pertimbangan sosiologis adalah pertimbangan yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Adapun saran dalam penelitian ini, hakim diharapkan kedepannya dalam menjatuhkan putusan pidana hendaknya berpedoman pada pedoman pemidanaan guna menghindari terjadinya disparitas pidana. Mengenai pedoman pemidanaan ini telah diatur dan diundangkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan adapun pertimbangan-pertimbangan yang hakim pertimbangkan sudah sangat tepat dan adil, baik itu untuk korban, terdakwa maupun masyarakat. Diharapkan hakim terus mengedepankan asas keadilan serta kebermanfaatan terhadap setiap putusan yang dijatuhkan. Kata kunci: Disparitas Pidana, Tindak Pidana Penggelapan, Pertimbangan Hakim. PB - HUKUM TI - ANALISIS DISPARITAS PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Studi Putusan Nomor: 67/Pid.B/2018/PN.Kbu, 236 dan 328/Pid.B/2022/PN.Kbu) AV - restricted ER -