%0 Generic %A Wanda , Monica Putri Salsabila %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %F eprints:85594 %I HUKUM %T UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM OLEH ANAK (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/85594/ %X Kejahatan penyalahgunaan senjata tajam oleh anak merupakan permasalahan yang memerlukan perhatian khusus dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Fenomena yang terjadi pada saat ini, maraknya geng motor (gerombolan remaja) yang di dalam nya beranggotakan anak yang usianya di bawah umur seperti 13 s/d 18 Tahun, dari hasil data 3 (tiga) tahun terakhir di Kota Bandar Lampung terdapat banyak kasus mengenai penggunaan senjata tajam oleh anak di bawah umur. Mulai dari kasus tawuran antar pelajar sampai kasus aksi begal kendaraan yang pelakunya merupakan anak-anak di bawah umur yang membuat resah masyarakat Kota Bandar Lampung. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Penulis melakukan penelitian di Polresta Bandar Lampung dan dosen ahli kriminologi. Berdasarkan hasil penelitian ini menggambarkan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada tindakan penegakan hukum semata, tetapi juga bertujuan untuk mengevaluasi langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kejahatan penyalahgunaan senjata tajam yang dilakukan oleh Anak melalui pendekatan pre-emptif, kepolisian fokus pada identifikasi potensi risiko yang dapat menyebabkan anak-anak terlibat dalam penyalahgunaan senjata tajam. Upaya intelijen dan pemantauan aktif digunakan untuk mendeteksi tanda-tanda potensi ancaman sebelum mereka berkembang menjadi kejahatan nyata. Pendekatan preventif melibatkan kegiatan penyuluhan dan edukasi di komunitas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk dari penyalahgunaan senjata tajam oleh anak-anak. Program ini bertujuan untuk mencegah munculnya minat anak-anak terhadap senjata tajam dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsekuensi hukum.Sementara itu, pendekatan represif melibatkan penanganan tindakan kriminal yang sudah terjadi. Kepolisian akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum untuk menangkap dan mengadili pelaku kejahatan penyalahgunaan senjata tajam oleh anak-anak. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi tingkat kejahatan di masa mendatang. Faktor-faktor yang menjadi penghambat upaya penanggulangan kejahatan penyalahgunaan senjata oleh anak terdiri dari 5 (lima) faktor yaitu, faktor hukumnya sendiri, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Saran dari penelitian ini adalah mengadakan patroli secara rutin di jam yang rawan akan aksi perkelahian, mengadakan sosialisasi atau penyuluhan ke sekolahan, masyarakat lingkungan seperti karang taruna. Risma, dan kelurahan, serta memberi kegiatan yang positif kepada anak-anak yang pengangguran supaya tidak membentuk geng motor (kelompok remaja) dengan memberikan bantaun usaha UMKM dan memberikan gambaran holistik tentang strategi kepolisian dalam menangani masalah ini dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan kebijakan penanggulangan kejahatan yang lebih efektif di masa mendatang. Kata Kunci: Penanggulangan Kejahatan, Senjata Tajam, Anak