@misc{eprints85596,
           month = {Juni},
           title = {ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP
RESIDIVIS TINDAK PIDANA NARKOTIKA
(Studi Putusan Nomor 1376/Pid.Sus/2020/PN Tjk)},
          author = {Putri Destalingga	 	Dwi },
         address = {UNIVERSITAS LAMPUNG },
       publisher = {HUKUM},
            year = {2024},
             url = {http://digilib.unila.ac.id/85596/},
        abstract = {Tindak pidana narkotika semakin meningkat baik dalam jumlah maupun jenisnya
di era yang semakin maju ini. Tidak sedikit pula seseorang yang tidak jera akan
sanksi hukum pidana yang pada akhirnya melakukan pengulangan tindak
pidana. Penanganan permasalahan narkotika perlu dilakukan secara massive
karena Indonesia mengalami darurat narkotika. Permasalahan yang diteliti oleh
penulis adalah mengenai bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap
residivis tindak pidana narkotika pada Studi Putusan Nomor:
1376/Pid.Sus/2020/PN.Tjk dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap residivis tindak pidana narkotika pada Studi Putusan
Nomor: 1376/Pid.Sus/2020/PN Tjk.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris.
Narasumber penelitian adalah Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung
Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan.
Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Penerapan
pertanggungjawaban pidana terhadap residivis tindak pidana narkotika bagi
terdakwa Ahmad Noverdi yaitu dengan hukuman penjara 6 tahun dan 6 bulan
dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Menurut pandangan penulis hukuman tersebut sudah cukup bagi
terdakwa, karena terdakwa merupakan seorang residivis dalam tindak pidana yang
sejenis. Selama persidangan terdakwa bersikap sopan serta mengakui dan
menyesali atas perbuatannya tersebut. Kemudian Dasar pertimbangan hakim
dalam penjatuhan pidana residivis tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor:
1376/Pid.Sus/2020/PN.Tjk secara yuridis adalah perbuatan Terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Secara sosiologis hakim mempertimbangkan hal-hal yang
memberatkan dan meringankan pidana bagi terdakwa. Secara filosofis hakim
mempertimbangkan pidana penjara terhadap terdakwa, pemberian pemidanaan
dalam hal ini sebagai upaya untuk membina terdakwa agar menjadi pribadi yang
lebih baik setelah menjalani masa pidananya.
Saran dalam penelitian ini adalah pemerintah harus lebih memperhatikan
penerapan pemberian pemberatan pidana bagi terdakwa residivis tindak pidana
narkotika agar menimbulkan efek jera, sehingga terdakwa tidak mengulangi tindak
pidananya lagi. Kemudian melakukan sosialisasi terkait penyalahgunaan narkotika
guna untuk meningkatkan pemahaman, melaksanakan pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara bebas di lingkungan masyarakat,
dan instansi terkait.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Residivis, Narkotika.}
}