%0 Generic %A M. RIFKI , SAPUTRA %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2024 %F eprints:85658 %I UNIVERSITAS HUKUM %T ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENGGANTI PADA PELAKU TINDAK PIDANA PORNOGRAFI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 73/Pid.Sus/2019/Pn Bbu) %U http://digilib.unila.ac.id/85658/ %X Pengaturan tindak pidana pornografi dalam upaya penanggulangan pornografi era siber di Indonesia diperlukan adanya suatu keharusan, bahwa pengaturan tindak pidana pornografi atau pornoaksi siber di Indonesia senantiasa memenuhi keberlakuan hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis terkait dengan dinamika ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi informasi dan komunikasi dengan berbagai dampak positif atau negatif yang mungkin muncul di masa masa mendatang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan hukum pidana pengganti terhadap pelaku tindak pidana pornografi dan bagaimanakah pertimbangan hukum hakim tentang alasan-alasan pemberat dan peringanan pelaku tindak pidana pornografi. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dan Dosen Pidana Fakultas Hukum Univeritas Lampung. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penerapan hukum pidana pengganti terhadap pelaku tindak pidana pornografi adalah dengan alternatif model pemidanaan yang sesuai dengan arus utama filosofi pemidaan sekarang adalah model yang memadukan penjeraan, rehabilitatif dan pemulihan. Pemidanaan dalam model ini memilah pemidanaan selaras dengan berbahanya perbuatan yang dilakukan dengan mempertimbangkan pula aspek pelaku tindak pidana. Alternatif pemidanaan ini antara lain pidana kerja sosial, ganti kerugian, denda minimum khusus dan pembatasan akses ke capaian internet. (2) Pertimbangan hukum hakim tentang alasan-alasan pemberat dan peringanan pelaku tindak pidana pornografi berdasarkan pada unsur Pasal 29 jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang unsur-unsurnya adalah (1) Setiap orang dan (2) yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi telah terpenuhi oleh terdakwa. Kemudian dalam amar putusan Majelis Hakim menjatuhkan iii pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Saran dalam skripsi ini adalah pada kasus ini, Hendaknya Hakim memberikan hukuman yang sesuai dengan undang-undang, dimana telah tertulis dengan jelas hukuman pidana minimum dan maksimalnya. Sehingga tindak pidana pornografi dapat berkurang di Indonesia. Hakim harus lebih adil dan tegas dalam menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku tindak pidana pornografi yang ada, sehingga tidak memunculkan kejahatan pornografi yang lainnya. Bagi masyarakat, agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan smartphone juga media sosial. Karena dari hal kecil atau satu kesalahan karena keteledoran diri sendiri dapat berbuat fatal kedepannya dan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengupload apapun itu. Kata Kunci: Pertimbangan, Hakim, Putusan, Pidana, Pornografi.