%A Maharani Intan %T ANALISIS PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 DI KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI BANDAR LAMPUNG %X Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara, tanpa adanya pajak sebagian kegiatan pemerintahan akan terhambat pelaksanaannya. Salah satu pajak yang ditetapkan pemerintahan adalah pajak penghasilan pasal 23. Yaitu pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggara kegiatan. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif, yaitu membahas masalah dengan cara mengumpulkan, menguraikan, menghitung, dan membandingkan suatu keadaan serta menjelaskan suatu keadaan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perhitungan, pemotongan, pencatatan dan pelaporan PPh pasal 23 pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung telah sesuai dengan Undang-Undang Dirjen Pajak Nomor 60/PMK.03/2022.Kedepannya apabila terjadi kesalahan dalam pencatatan dan perhitungan pada pengisian daftar potong, sebaiknya Pimpinan bagian Keuangan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung langsung melakukan koreksi pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Pasal 23 sebelum dilakukan penyetoran. Kata kunci : Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, Pajak Penghasilan Pasal 23 %D 2024 %I FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS %L eprints85712