%A ADI CASMITA M. BUSYAIRI %T PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT LAMPUNG TIMUR) %X Pencurian merupakan suatu perbuatan yang bertujuan untuk memiliki suatu barang atau benda milik orang lain yang intensitas perbuatannya seringkali terjadi di lingkungan masyarakat. Sebagaimana diatur dalam isi Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyelesaian tindak pidana percobaan pencurian dapat melalui Keadilan Restoratif yang berfokus pada pengembalian hak-hak dan perbaikan hubungan yang rusak akibat terjadinya tindak pidana. Maka timbul pertanyaan Bagaimanakah Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian dan bagaimanakah faktor penghambat untuk mencapai keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana percobaan pencurian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan wawancara yakni dengan melakukan kajian mengenai hukum normatif yang berlaku. Dalam penelitian normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian atau disebut (Library Research) dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statuta Approach) serta dilengkapi dengan pengolahan dan analisis data. Keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan menekankan pada pemulihan kembali keadaan, bukan pembalasan dibuktikan dengan dibuatnya surat perjanjian perdamaian atau surat yang menyatakan kedua belah pihak tidak akan ada penuntutan setelah perdamaian yang dilakukan pihak kepolisian resor Lampung Timur. Fokus keadilan restoratif setidaknya ada tiga. Pertama, memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh kejahatan dengan melibatkan korban. Kedua, melihat pertanggungjawaban pelaku. Terakhir, mencegah terjadinya kerugian yang serupa di masa mendatang. Prinsip keadilan restoratif meliputi penyelesaian secara damai antara pihak korban dan pelaku. Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya, melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif tentu terdapat beberapa faktor penghambat salah satunya peraturan tersebut yang masih dipertanyakan legitimasinya. Dikarenakan peraturan tersebut tidak selaras dengan peraturan diatasnya seperti KUHP dan KUHAP yang tidak mengatur secara jelas mengenai adanya konsep restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian. Saran yang dapat diberikan kepada Pemerintah harus memikirkan secara serius mengenai pendekatan Keadilan Restoratif sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional di Indonesia. Pemerintah harus lebih tegas dan jelas dalam merumuskan apa yang seharusnya menjadi konsep Keadilan Restoratif. Untuk dapat memberikan rasa keadilan yang menyeluruh kepada masyarakat melalui pembaharuan hukum yang bukan sekedar mengubah Undang-Undang saja, melainkan memodifikasi sistem peradilan pidana saat ini, agar tujuan yang hendak dicapai oleh hukum dapat tercapai. Kata kunci: Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Pencurian, Percobaan Theft is an act that aims to possess goods or objects belonging to another person, the intensity of which often occurs in the community. As regulated in the contents of Article 362 of the Criminal Code. Resolving the crime of attempted theft can be done through Keadilan Restoratif which focuses on restoring rights and repairing relationships damaged as a result of the crime. So the question arises: How is Keadilan Restoratif Implemented in Resolving Criminal Cases of Attempted Theft and what are the inhibiting factors in achieving Keadilan Restoratif in resolving criminal cases of attempted theft.. This research uses normative legal research methods which are complemented by interviews, namely by conducting a study of applicable normative law. In normative research, it mainly uses library materials as a source of research data or so-called (Library Research) and uses a statutory approach (Statue Approach) and equipped with data processing and analysis. Keadilan Restoratif is an approach to resolving criminal cases that emphasizes restoring the situation, not retaliation, as evidenced by the creation of a peace agreement or letter stating that both parties will not be prosecuted after peace is carried out by the East Lampung resort police. There are at least three focuses of Keadilan Restoratif. First, repair the harm caused by crime by involving victims. Second, look at the responsibility of the perpetrator. Lastly, prevent similar losses from occurring in the future. The principles of Keadilan Restoratif include peaceful resolution between the victim and the perpetrator. The victim can convey the losses they have suffered and the perpetrator is given the opportunity to make amends, through compensation mechanisms, peace, social work, or other agreements. In the process of resolving criminal cases through Keadilan Restoratif, of course there are several inhibiting factors, one of which is that the legitimacy of these regulations is still questionable. Because these regulations are not in line with the above regulations such as the Criminal Code and Criminal Procedure Code which do not clearly regulate the existence of a restorative concept in resolving criminal cases of theft. Suggestions that can be given to the government to think seriously about the Keadilan Restoratif approach as part of the case resolution process which is part of the national legal system in Indonesia. The government must be more firm and clear in formulating what the concept of Keadilan Restoratif should be. To be able to provide a comprehensive sense of justice to society through legal reform which does not just change the law, but rather modifies the current criminal justice system, so that the objectives to be achieved by the law can be achieved. Keyword: Keadilan Restoratif, Crime Of Theft, Trial %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2025 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints85819