%0 Generic %A Teresia Rosa, Yudhanti %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2025 %F eprints:85833 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA KARYA ARSITEKTUR (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 19 PK/Pdt.Sus-HKI/2023) %U http://digilib.unila.ac.id/85833/ %X Karya Arsitektur merupakan salah satu objek yang dilindungi dalam Pasal 40 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Perbuatan Taman Wisata Rabbit Town Bandung yang telah meniru dan memodifikasi karya arsitektur Urban Light ciptaan Chris Burden menjadi karya arsitektur Love Light secara tanpa izin untuk tujuan komersial, menimbulkan sengketa hak cipta yang membuat Nancy Rubins selaku ahli waris dari Chris Burden menggugat pihak Taman Wisata Rabbit Town Bandung ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan dalam penelitian ini mengenai bentuk perlindungan hukum bagi pencipta karya Arsitektur, kesesuaian pertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan pelanggaran hak cipta arsitektur dengan kriteria plagiarisme dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan akibat hukum bagi para pihak atas adanya pelanggaran hak cipta karya arsitektur. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dibantu data wawancara dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan normatif yuridis. Data yang digunakan adalah data sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Metode pengumpulan data dengan studi dokumen dan studi kepustakaan. Metode pengolahan data dilakukan dengan pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematika data. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta karya arsitektur terdiri dari perlindungan hukum secara preventif dan represif. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelanggaran hak cipta yang dilakukan Para Tergugat adalah dengan mempertimbangkan terkait kemiripan antara Love Light dengan Urban Light dalam proses pembuktian serta adanya kerugian yang timbul bagi pihak Penggugat. Pertimbangan hakim sudah sesuai dengan kriteria plagiarisme dalam peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan akibat hukum bagi Para Tergugat yang ditetapkan bersalah adalah membayar ganti rugi, memusnahkan karya Love Light serta membuat permohonan maaf kepada pihak Penggugat melalui media massa. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelanggaran Hak Cipta, Karya Arsitektur