<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPEDOFILIA\r\n\r\n(Studi Kasus Pada Polres Tanggamus)"^^ . "Tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak yaitu pedofilia merupakan suatu tindak\r\npidana yang bertentangan dengan banyak tatanan nilai, baik moral, susila dan agama.\r\nKejahatan ini berdampak negatif pada perkembangan fisik dan kejiwaan korbannya.\r\nTerlebih lagi, dari beberapa kasus yang terjadi, pelaku ternyata masih merupakan\r\nlingkup terdekat dari korban, yaitu keluarga korban itu sendiri, seperti ayah, paman,\r\nkakak, bahkan kakeknya. Sehubungan dengan hal tersebut maka pertanggungjawaban\r\npidana yang diberikan kepada pelaku harus sesuai dengan perbuatannya,dan juga\r\nsesuai dengan undang-undang yang mengaturnya, dan pelaku dapat dimintakan\r\npertanggungjawaban pidana dengan seadil-adilnya. Permasalahan penelitian:\r\nBagaimanakah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pedofilia? Dan\r\napakah yang menjadi faktor penghambat pertanggungjawaban pidana bagi pelaku\r\ntindak pidana pedofilia?.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data\r\nterdiri dari data primer dan data sekunder. Narasumber terdiri dari, Satreskrim PPA\r\nPolres Tanggamus, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak\r\nTanggamus, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.\r\nAnalisis data menggunakan analisis kualitatif.\r\nHasil penelitian dan pembahasan menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi\r\npelaku tindak pidana pedofilia diatur dalam ketentuan Pasal 76D Undang-Undang No.\r\n35 Tahun 2014 jo Pasal 81 Perpu 1/2016, dan Pasal 76E Undang-Undang No. 35 Tahun\r\n2014 jo Pasal 82 Perpu 1/2016. Pelaku tindak pidana pedofilia dikenakan sanksi pidana\r\nsesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yaitu pidana penjara paling singkat 5\r\n(lima) tahun, paling lama yaitu 15 (lima belas) tahun penjara, namun apabila pelaku\r\ntersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, atau pelaku adalah seorang\r\n\r\ntenaga pendidik, dan juga apabila dilakukakan lebih dari satu orang secara bersama-\r\nsama, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana pokok, yaitu pidana\r\n\r\n\r\npenjara selama 20 (dua puluh) tahun. Selain itu pelaku juga dapat dikenai pidana\r\ntambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimiawi dan pemasangan alat\r\npendeteksi elektronik. Faktor-faktor penghambat pertanggungjawaban pidana bagi\r\npelaku tindak pidana pedofilia, terdiri dari faktor substansi hukum, faktor penegak\r\nhukum, sarana dan fasilitas, masyarakat dan budaya. Kelima faktor tersebut, faktor\r\nyang paling dominan adalah faktor masyarakat, karena tingkat kesadaran hukum pada\r\nmasyarakat masih tergolong rendah. Masyarakat memilih untuk menutupi adanya\r\ntindak pidana yang tejadi dan dilakukan oleh keluarga mereka sendiri. Mereka merasa\r\nmalu sebab beranggapan itu adalah suatu aib yang cukup mereka saja yang\r\nmengetahuinya, padahal seharusnya hal tersebut dilaporkan kepada pihak yang\r\n\r\nberwenang, agar pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana yang seadil-\r\nadilnya sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya.\r\n\r\nAdapun saran yang dapat diberikan penulis yaitu agar aparat penegak hukum\r\ndiharapkan lebih tegas dalam memberikan pertanggungjawaban pidana terhadap\r\npelaku tindak pidana pedofilia, sehingga pelaku dapat dikenakan pidana yang sesuai\r\ndengan undang-undang yang berlaku, dan juga setimpal dengan perbuatan yang sudah\r\ndilakukannya. Memberdayakan tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga khusus untuk\r\nmenangani anak yang menjadi korban pedofilia, sehingga bila terjadi kasus tindak\r\npidana podofilia, korban tidak segan untuk mengadukan kepada penegak hukum tanpa\r\ntakut adanya intimidasi. Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai tindak\r\npidana pedofilia dan dampak buruk dari adanya tindak pidana pedofilia. Sarana dan\r\nfasilitas pendukung pertanggungjawaban pidana tindak pidana pedofilia perlu\r\ndilengkapi dan dioptimalkan, sehingga proses pertanggungjawaban pidana dapat\r\nberjalan dengan semestinya tanpa ada hambatan.\r\nKata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Pedofilia."^^ . "2024-05-03" . . . . . "HUKUM"^^ . . . . . . . " Kusuma Wati \t"^^ . "Indah"^^ . " Kusuma Wati \t Indah"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPEDOFILIA\r\n\r\n(Studi Kasus Pada Polres Tanggamus) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK UPLOAD - Indah Kusuma.pdf"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPEDOFILIA\r\n\r\n(Studi Kasus Pada Polres Tanggamus) (File PDF)"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPEDOFILIA\r\n\r\n(Studi Kasus Pada Polres Tanggamus) (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI FULL (TANPA LAMPIRAN)-1 - Indah Kusuma.pdf"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPEDOFILIA\r\n\r\n(Studi Kasus Pada Polres Tanggamus) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPEDOFILIA\r\n\r\n(Studi Kasus Pada Polres Tanggamus) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPEDOFILIA\r\n\r\n(Studi Kasus Pada Polres Tanggamus) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPEDOFILIA\r\n\r\n(Studi Kasus Pada Polres Tanggamus) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPEDOFILIA\r\n\r\n(Studi Kasus Pada Polres Tanggamus) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPEDOFILIA\r\n\r\n(Studi Kasus Pada Polres Tanggamus) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPEDOFILIA\r\n\r\n(Studi Kasus Pada Polres Tanggamus) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPEDOFILIA\r\n\r\n(Studi Kasus Pada Polres Tanggamus) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPEDOFILIA\r\n\r\n(Studi Kasus Pada Polres Tanggamus) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPEDOFILIA\r\n\r\n(Studi Kasus Pada Polres Tanggamus) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPEDOFILIA\r\n\r\n(Studi Kasus Pada Polres Tanggamus) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPEDOFILIA\r\n\r\n(Studi Kasus Pada Polres Tanggamus) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPEDOFILIA\r\n\r\n(Studi Kasus Pada Polres Tanggamus) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPEDOFILIA\r\n\r\n(Studi Kasus Pada Polres Tanggamus) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA\r\n\r\nPEDOFILIA\r\n\r\n(Studi Kasus Pada Polres Tanggamus) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #85851 \n\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA \n \nPEDOFILIA \n \n(Studi Kasus Pada Polres Tanggamus)\n\n" . "text/html" . . . "340 Ilmu hukum" . .