@misc{eprints85905, month = {Juni}, title = {ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PRAPERADILAN PADA PERKARA PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Kla)}, author = {Perdana Bakri Rizki }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2024}, url = {http://digilib.unila.ac.id/85905/}, abstract = {Praperadilan yang diatur dalam KUHAP menjamin perlindung HAM dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara konsekwen. Lembaga praperadilan telah menciptakan mekanisme kontrol sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya guna tercipta proses peradilan pidana yang baik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim pada putusan praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Kla dan bagaimanakah penegakan hukum pada perkara praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Kla. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data menggunakan data primer yang didapatkan di lapangan dan data skunder dari berbagai bahan hukum yang berhubungan dengan penelitian. Adapun narasumber dalam penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Akademisi pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pertimbangan hakim pada putusan praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Kla adalah pertimbangan yuridis, yang didasarkan pada alat bukti yang dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Termohon), setelah dipelajari dan diteliti tidak disertai dengan berita acara penyitaan dan dokumen yang dijadikan sebagai bukti permulaan untuk menetapkan sebagai tersangka, bukti-bukti yang sudah ada juga tidak dapat menunjukkan adanya audit resmi dari Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dipersangkakan kepada pemohon, seharusnya hal ini merupakan hal mendasar yang harus dimiliki secara formal oleh penyidik sebagai landasan atau ancaman dalam proses penyidikan untuk membuktikan adanya kerugian keuangan Negara. (2) Penegakan hukum pada perkara praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Kla didasari pada penegakan hukum secara Penal (Respresif) melalui beberapa tahapan. Tahapan-tahapan tersebut adalah; Tahap Formulasi, setelah adanya formulasi pada putusan MK Nomor:21/PUU- XII/2014 perkara praperadilan banyak mengalami perubahan misalnya penetapan tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai tersangka/saksi (tanpa dimintai keterangan) dan jika penetapan tersangka tanpa didukung 2 (dua) alat bukti yang sah maka status tersangka batal demi hukum. Tahap Aplikasi, dalam perkara ini Hakim Pengadilan Negeri Kalianda hanya melaksanakan kewenangannya sebagai lembaga praperadilan yang hanya berwenang untuk memeriksa perkasa secara formil saja yang dalam perkara ini hakim memerikasa bukti permulaan yang diberikan oleh termohon. Tahap Eksekusi, hakim melakukan eksekusi dalam perkara praperadilan sebagai upaya sarana pengawasan secara horizontal demi menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran di mana Hakim Pengadilan Negeri Kalianda sudah mengeksekusi perkara praperadilan pemohon atau Tubagus Dana Natadipraja dengan mengabulkan praperadilan pemohon. Saran dalam penelitian ini (1) Diperlukan suatu peningkatan pengetahuan tentang kemampuan hakim yang menangani perkara praperadilan khususnya perkara tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala desa guna menghindari multi tafsir tentang praperadilan. (2) Diperlukan pedoman khusus yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung tentang penanganan perkara praperadilan berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi khususnya tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala desa. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Praperadilan, Tindak Pidana Korupsi} }