TY  - GEN
ID  - eprints86004
UR  - http://digilib.unila.ac.id/86004/
A1  - Lu' , Yatul A'la	
Y1  - 2024/05/02/
N2  - Salah satu sumber penerimaan pajak yang dapat diandalkan oleh pemerintah adalah
pajak penghasilan. Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dilewatkan
terhadap wajib pajak orang pribadi dalam negeri atas penghasilan yang terkait
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Penghasilan yang dimaksud meliputi upah,
gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apapun.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perbandingan perhitungan
pajak penghasilan (PPh) pasal 21 tarif progresif dengan peraturan terbaru tarif
efektif rata-rata pada Karyawan PT LYA klien PT Elang Tiara Konsultan dan untuk
mengetahui dampaknya bagi wajib pajak orang pribadi, dan konsultan pajak.
Pengumpulan data menggunakan sumber data primer dan sekunder, kemudian data
diolah dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil kajian ini
menunjukkan bahwa pada dasarnya total pajak yang dibayarkan dlam setahun tetap
sama dengan penggunaan tarif progresif. Dengan kata lain, tarif yang digunakan
tidak mengubah jumlah total pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun fiskal.
Kata Kunci: PPh Pasal 21, Tarif Progresif, Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
PB  - FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
TI  - PERBANDINGAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
(PPH) TARIF PROGRESIF DENGAN PERATURAN TERBARU TARIF
EFEKTIF RATA-RATA PADA KLIEN PT ELANG TIARA KONSULTAN
AV  - restricted
ER  -